LEBAK, 14 Mei 2026 – Dugaan tindakan penipuan yang menyeret nama Kepala Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak.
Kasus ini bermula dari pengakuan Isma Suandi, warga Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, yang merasa sangat dirugikan. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada yang berinisial H, yang menjabat sebagai Kepala Desa Ciginggang. Menurut keterangan Isma, uang tersebut diserahkan dengan maksud agar H bersedia membantu melunasi tunggakan pembayaran kendaraan roda empat kepada pihak perusahaan pembiayaan. Saat itu, H diketahui menyanggupi akan menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, kenyataannya hingga kini persoalan tersebut belum juga menemukan titik terang. Bahkan, peristiwa ini sudah berlangsung selama hampir dua tahun tanpa ada penyelesaian yang nyata.
“Sudah beberapa kali saya datang dengan sopan ke rumah beliau untuk meminta kejelasan, tapi jawabannya hanya berjanji terus,” ungkap Isma Suandi.
Isma menambahkan, pihak Kepala Desa sempat dua kali membuat surat pernyataan di atas materai dan meminta waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan uang tersebut. Akan tetapi, hingga batas waktu yang disepakati berlalu, uang tersebut belum juga dikembalikan dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya.
“Sudah dua kali dibuatkan surat perjanjian di atas materai, tapi sampai saat ini tetap tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Ia meminta DPMD Kabupaten Lebak untuk bertindak tegas sesuai kewenangannya, baik melalui pembinaan maupun langkah administrasi, terhadap aparatur desa yang diduga telah mencoreng nama baik pemerintahan desa.
“Kami berharap DPMD tidak menutup mata dan segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Seorang Kepala Desa seharusnya menjadi teladan dan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah yang merugikan warga,” tegas King Naga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Cigingang belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Bkn//HKZ















