Pekanbaru 15-52026 – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa yang telah dinyatakan tamat atau lulus. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tanggapan atas temuan di lapangan yang menunjukkan masih ada ribuan lembar ijazah yang tersimpan di sekolah dan belum diserahkan kepada pemiliknya, dengan alasan beragam mulai dari kendala administrasi, tunggakan biaya, hingga kelalaian dari pihak alumni itu sendiri.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi nyata untuk mengatasi masalah utama yang sering dijadikan alasan penahanan dokumen, yaitu kendala biaya atau tunggakan administrasi. Melalui langkah strategis, Disdik Riau kini menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau. Kerja sama ini bertujuan untuk membantu melunasi kewajiban atau tunggakan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menahan penyerahan ijazah.
“Kami sudah menyampaikan ke seluruh SMA/SMK Negeri agar menyerahkan ijazah siswa yang sudah tamat. Bagi yang memiliki tunggakan, akan dibantu oleh Baznasri,” ujar Erisman pada Jumat, 16 Mei lalu.
Ketegasan aturan ini tidak hanya diberlakukan bagi sekolah negeri, tetapi juga disampaikan sebagai peringatan keras kepada seluruh sekolah swasta di wilayah Riau. Menurut Erisman, sekolah swasta selama ini telah menerima dukungan keuangan dari pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Dengan adanya subsidi tersebut, sekolah swasta diharapkan tidak lagi membebani siswa atau orang tua, apalagi sampai menahan ijazah atas dasar masalah biaya.
Di sisi lain, Erisman juga menyoroti kasus di mana ijazah tertahan bukan karena kebijakan sekolah, melainkan ketidaktahuan atau kelalaian siswa. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat alumni yang sudah bertahun-tahun lulus namun belum mengambil dokumen kelulusannya. Ia mengingatkan bahwa sekolah tidak dapat menyerahkan ijazah jika yang bersangkutan tidak datang langsung untuk mengurus proses pengambilannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin hak setiap siswa mendapatkan dokumen kelulusannya dan memastikan tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah tanpa alasan yang sah.
Bkn//P’ Luhur















