Panipahan, Rokan Hilir – Menyambung pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran aturan dan pelayanan di Pelabuhan Panipahan, berbagai pihak berharap seluruh aktivitas di pelabuhan dapat berjalan sesuai standar operasional yang berlaku, terutama dalam hal keselamatan, keamanan, dan pelayanan terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi laut.(31/5/2026) Minggu.
Pelabuhan merupakan fasilitas umum yang memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat, baik pengelola pelabuhan, agen transportasi, maupun instansi terkait, diharapkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Pengawas DPD Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI), Andri, meminta agar pelayanan kepada masyarakat di Pelabuhan Panipahan benar-benar menjadi prioritas utama. Menurutnya, masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut berhak mendapatkan pelayanan yang baik, adil, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi penumpang.
Andri menegaskan bahwa aspek kemanusiaan harus selalu dikedepankan dalam memberikan pelayanan, khususnya terhadap penumpang yang berada dalam kondisi darurat, seperti orang sakit, ibu hamil, lansia, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya. Ia berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan di pelabuhan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak mengabaikan prinsip pelayanan publik yang humanis.
Standar pelayanan di pelabuhan pada prinsipnya mengutamakan keselamatan penumpang, kelayakan sarana transportasi, ketertiban administrasi, serta pelayanan yang cepat dan profesional. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pelayaran demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, pengawasan terhadap barang bawaan penumpang juga harus dilakukan sesuai aturan guna menghindari adanya barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran. Setiap keberangkatan kapal atau speed boat seharusnya memenuhi prosedur pemeriksaan dan pengawasan dari pihak yang berwenang sebelum diberikan izin berlayar.
DPD LSM KPK RI Provinsi Riau melalui anggotanya, Andri, juga meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap pelayanan di Pelabuhan Panipahan. Menurutnya, transparansi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan transportasi laut.
Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di pelabuhan, dapat meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada penumpang. Transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan transportasi laut di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Sebagai wilayah yang mengandalkan transportasi laut sebagai sarana utama mobilitas masyarakat, Pelabuhan Panipahan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga keselamatan serta kepentingan masyarakat dapat terlindungi dengan baik.
Di akhir pernyataannya, Andri mengajak seluruh pihak, baik penyelenggara pelabuhan, agen transportasi, instansi terkait, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pelayanan transportasi laut yang profesional, berkeadilan, transparan, dan mengutamakan keselamatan penumpang di atas kepentingan lainnya. Dengan demikian, Pelabuhan Panipahan dapat menjadi sarana transportasi yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Bkn//Sudirman















