BREBES – Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dilaporkan ke Satreskrim Polres Brebes atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga korban pada Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, pihak Polres Brebes menyatakan akan melimpahkan penanganan kasus ini agar penyelidikan berjalan efektif sesuai kewenangan wilayah hukum.
Atas perbuatannya, terlapor YAR terancam dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Upaya Mediasi yang Alot
Di tengah berjalannya proses hukum, Pemerintah Desa Pakujati berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi yang dijadwalkan pada Senin (1/6/2026) justru mengalami kebuntuan akibat perbedaan kesepahaman mengenai lokasi dan waktu pertemuan.
Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., sebelumnya telah berupaya menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi yang sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB urung terlaksana. Pihak pemerintah desa kemudian mengusulkan perubahan waktu menjadi pukul 12.30 WIB, namun hingga pukul 14.20 WIB, pihak keluarga korban tidak mendapatkan kepastian lebih lanjut.
Perbedaan Lokasi Pertemuan
Ketegangan memuncak ketika pihak keluarga korban menolak undangan pertemuan di wilayah Pakujati dan secara tegas meminta agar mediasi dipindahkan ke Balai Desa Jipang.
“Kami tidak bisa ke sana. Jika pihak Bapak memiliki itikad baik, kami tunggu di sini saja. Bagaimana kalau kita bertemu di balai desa kami? Insyaallah kami siap memfasilitasinya,” ujar perwakilan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Kades Pakujati, Rastam, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak keluarga di lokasi yang menurutnya telah disepakati sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah meluangkan waktu dan menyiapkan fasilitas, sehingga ketidakhadiran pihak keluarga dianggap melanggar kesepakatan awal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kata sepakat mengenai waktu dan lokasi pertemuan ulang. Di sisi lain, pihak keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil yang adil bagi pihak korban.
Bkn//Tim















