Berita  

Setelah Desakan Masyarakat dan Pemberitaan Meluas, Kapolres Inhu Dorong Kolaborasi Berantas PETI di Peranap

PERANAP, INHU – Meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, khususnya di wilayah Desa Baturijal Hulu dan sekitarnya, akhirnya memunculkan respons langsung dari Kapolres Indragiri Hulu. Respons tersebut muncul setelah desakan masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, serta pemberitaan media yang terus mengangkat persoalan PETI yang dinilai masih marak terjadi di wilayah tersebut.

Melalui pesan WhatsApp kepada salah seorang wartawan, Senin (1/6/2026), Kapolres Inhu menegaskan bahwa jajaran Polsek Peranap telah melakukan penindakan terhadap sejumlah titik aktivitas PETI. Ia juga meminta agar penanganan persoalan tambang ilegal tidak semata-mata dibebankan kepada aparat penegak hukum (APH), melainkan melibatkan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Kapolres, pemberantasan PETI membutuhkan kolaborasi karena para pelaku dan pekerja tambang sebagian besar merupakan masyarakat setempat yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam aspek pembinaan dan pemberdayaan ekonomi.

Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya Pemerintah Desa Baturijal Hulu secara resmi melayangkan surat kepada Kapolsek Peranap yang meminta agar seluruh aktivitas PETI ditutup dan para pelakunya ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Indragiri Hulu, Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, Camat Peranap, serta unsur terkait lainnya.

Dalam surat itu disebutkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya berpotensi merusak lingkungan dan mencemari ekosistem, tetapi juga dikhawatirkan mengancam keberadaan situs cagar budaya Masjid Raya yang menjadi bagian penting sejarah masyarakat setempat.

Meski demikian, berbagai kalangan menilai bahwa persoalan PETI di Peranap bukanlah isu baru. Aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan berulang kali menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum yang selama ini dilakukan.

Tokoh masyarakat Peranap, Anto, menilai kegusaran jajaran Polres Inhu terhadap maraknya pemberitaan dan kritik masyarakat merupakan hal yang wajar. Namun menurutnya, kondisi tersebut juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan PETI selama ini.

“Kegusaran Polres Inhu bukan tidak berdasar. Di lapangan masyarakat melihat masih adanya berbagai persoalan yang menimbulkan persepsi negatif. Selain isu adanya oknum dari institusi sendiri yang sering menjadi pembicaraan masyarakat, juga ada dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang membuat penindakan PETI terkesan tebang pilih. Ini yang harus dijawab dengan tindakan nyata dan transparan, “ujar Anto.

Menurutnya, persepsi publik tidak akan muncul tanpa alasan. Selama aktivitas PETI masih terlihat beroperasi di sejumlah lokasi, sementara penindakan hanya menyasar titik-titik tertentu, masyarakat akan terus mempertanyakan konsistensi aparat dalam memberantas tambang ilegal.

Anto menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mencari kesalahan aparat penegak hukum. Sebaliknya, masyarakat justru berharap institusi kepolisian dapat membuktikan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

“Kalau memang ada penindakan, masyarakat tentu mengapresiasi. Tetapi yang diharapkan bukan hanya pemusnahan alat atau operasi sesaat. Yang ditunggu masyarakat adalah langkah berkelanjutan yang mampu memutus mata rantai aktivitas PETI sampai ke aktor-aktor yang diduga berada di belakangnya, “tegasnya.

Ia juga menilai dorongan Kapolres agar pemerintah daerah ikut terlibat merupakan langkah yang patut didukung. Namun demikian, penegakan hukum terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan tetap menjadi kewenangan utama aparat penegak hukum.

“Kolaborasi memang penting. Pemerintah daerah punya peran dalam pembinaan masyarakat dan penyediaan alternatif ekonomi. Tetapi untuk penindakan terhadap aktivitas ilegal, masyarakat tentu berharap APH tetap berada di garda terdepan dan bertindak tegas tanpa pandang bulu, “katanya.

Diketahui, Polsek Peranap pada Minggu (31/5/2026) telah melaksanakan kegiatan penertiban dan pemusnahan sejumlah titik PETI yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap. Informasi tersebut disampaikan Kapolres sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai laporan dan aspirasi masyarakat.

Meski demikian, masyarakat berharap operasi tersebut tidak berhenti sebagai respons atas viralnya pemberitaan semata, melainkan menjadi awal dari langkah yang lebih serius, terukur, dan berkelanjutan dalam memberantas PETI yang selama ini dinilai telah merusak lingkungan, mengancam situs budaya, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Bagi masyarakat Peranap, ukuran keberhasilan pemberantasan PETI bukan terletak pada banyaknya pernyataan atau operasi sesaat, melainkan pada berkurangnya secara nyata aktivitas tambang ilegal di lapangan dan tegaknya hukum yang dirasakan sama oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian.

Bkn//Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *