Berita  

Warga Resah Beroperasional Hotel Urbanview aloevera Perizinan di Pertanyakan .

Kalbar – Ketua LBHI-PERS Rusman Haspian SE.SH menerima laporan mengenai hotel baru yang berdiri ditengah pemukiman warga, dan dianggap tidak layak oleh warga sekitar

Menurut peraturan untuk berdirinya Hotel adalah sebagai berikut.

*Syarat Hotel Layak Beroperasi di Indonesia*

Berdasarkan *PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko* + *Peraturan Menteri Pariwisata No. 10/2018 tentang Standar Usaha Hotel*, hotel baru bisa beroperasi kalau kelengkapannya udah beres:

*1. Perizinan Dasar Wajib*
– *NIB* dari OSS RBA
– *Sertifikat Standar*: Sesuai klasifikasi bintang 1-5 atau non-bintang
– *Izin Lokasi & Kesesuaian Tata Ruang*: PKKPR dari ATR/BPN
– *Persetujuan Bangunan Gedung PBG*: Pengganti IMB
– *Sertifikat Laik Fungsi SLF*: Bukti gedung aman dipakai

*2. Kelengkapan Sarana & Prasarana*
1. *Kamar*: Minimal 20 kamar untuk hotel non-bintang, 100 kamar untuk bintang 4-5. Ukuran sesuai standar bintang.
2. *Keamanan*: APAR, hydrant, sprinkler, jalur evakuasi, titik kumpul, CCTV, satpam 24 jam.
3. *Kesehatan & Keselamatan Kerja K3*: P3K, tanda bahaya, SOP darurat.
4. *Sanitasi*: Air bersih layak minum, pengelolaan limbah, toilet bersih, kamar mandi dalam.
5. *Listrik & Genset*: Daya cukup + genset otomatis kalau mati lampu.
6. *Aksesibilitas*: Jalur khusus disabilitas untuk hotel bintang 3 ke atas.

*3. Kelengkapan Operasional*
1. *SDM*: Punya manajer hotel bersertifikat kompetensi pariwisata.
2. *SOP Pelayanan*: Check-in/out, housekeeping, penanganan tamu, keamanan.
3. *Asuransi*: Asuransi gedung & tanggung jawab hukum ke tamu.
4. *Pengelolaan Lingkungan*: UKL-UPL atau AMDAL tergantung luas & risiko.
5. *CHSE*: Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment dari Kemenparekraf.

*4. Fasilitas Minimal Sesuai Bintang*
– *Bintang 1*: Lobi, kamar mandi dalam, restoran/kafe, telepon umum.
– *Bintang 2*: + ruang serbaguna.
– *Bintang 3*: + kolam renang, fitness, bisnis center.
– *Bintang 4-5*: + spa, bar, ballroom, concierge 24 jam.

*Catatan penting*: Tanpa SLF + Sertifikat Standar, hotel nggak boleh terima tamu. Kena sanksi dari Satpol PP atau Dinas Pariwisata. Di Pontianak, yang akan Mengawasi Dinas Pariwisata Kota Pontianak juga DPMPTSP.

Toto salah satu Warga yang juga tercatat sebagai Aktivis Kemasyarakatan dan Anggota LBHI-PERS, yang melakukan Kunjungan pendahuluan dan tidak mendapat jawaban real seputar perizinan dan AMDAL yang utama, karena jika tidak ada jelas mencemari lingkungan sekitar dan Untuk itu kami akan mendesak Dinas terkait untuk sesegera mungkin membekukan perizinan pendirian Hotel Urbanview aloevera.

Bkn//Leni (Robinhood)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *