Pandeglang_Pengacara keluarga almarhum Medi, Camelia Tan, memberikan tanggapan terkait pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Duwo alias Tarmudi. Pembelaan tersebut merujuk pada hasil otopsi yang menyatakan adanya kandungan zat narkoba di dalam tubuh korban.Selasa(02/06/2026)
Menurut Camelia Tan, keberadaan zat narkoba dalam tubuh korban adalah fakta medis, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan tindakan yang diduga menghilangkan nyawa seseorang.
“Adanya kandungan zat narkoba dalam tubuh korban tidak serta-merta membuktikan bahwa korban melakukan tindakan sebagaimana yang didalilkan pihak tertentu. Terlebih lagi, temuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan yang diduga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas Camelia Tan.
Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam perkara ini harus tetap berpegang pada rangkaian peristiwa pidana yang terjadi, alat bukti yang sah, keterangan saksi-saksi, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, mengaitkan kondisi tubuh korban dengan peristiwa kematiannya harus dibuktikan secara hukum yang ketat — tidak cukup hanya berdasarkan asumsi atau dugaan tanpa dukungan bukti yang sah.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang terpenting adalah mengungkap fakta yang sebenarnya agar keadilan dapat ditegakkan bagi almarhum dan keluarganya,” tambahnya.
Bkn//HKZ.
















