TEMBILAHAN (19/06/2026) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, khususnya usaha karaoke. Langkah ini diambil guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Inhil, Riyanto Musri, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengawasan intensif ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam beroperasi sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu ketenteraman warga.
”Pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan lingkungan,” ujar Riyanto, Jumat (19/6/2026).
Dalam operasi pengawasan ini, petugas memeriksa jam operasional karaoke dan tingkat kepatuhan pengelola terhadap aturan yang berlaku. Selain memberikan imbauan, petugas juga memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma hukum maupun norma sosial.
Kasi P3PNS Satpol PP Inhil, Adha Linda, S.H., menambahkan bahwa kepatuhan para pemilik usaha adalah kunci utama terciptanya lingkungan daerah yang aman dan kondusif. Ia berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bersinergi menyukseskan amanat Perda tersebut.
Satpol PP menegaskan pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tidak segan-segan menerapkan sanksi tegas—mulai dari teguran tertulis, pembinaan, hingga penutupan tempat usaha—bagi para pelaku usaha karaoke yang terbukti membandel dan melanggar aturan. Bkn//Mhd















