Denpasar, 21 Juni 2026 Sebuah pertanyaan mendasar mengenai kesetaraan di hadapan hukum kembali mengemuka. Dua warga di Medan menghadapi ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara beserta denda Rp60 miliar, hanya karena diduga membeli sekitar 25 liter Pertalite menggunakan jeriken. Sebaliknya, perkara dengan substansi yang tidak jauh berbeda di Bali justru berakhir dengan vonis yang jauh lebih ringan, yakni hanya 1 bulan 20 hari penjara.
Ketimpangan yang mencolok ini bukan sekadar soal berat ringannya hukuman, melainkan menyentuh inti kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya hukum. Dalam kasus di Medan, aparat menerapkan ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi secara ketat. Sementara itu, majelis hakim di Bali mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan latar belakang pelaku, sehingga menjatuhkan putusan yang lebih ringan.
Memang setiap perkara memiliki fakta dan konteks yang tidak selalu sama. Namun, perbedaan yang sedemikian tajam memunculkan tanya besar: apakah asas persamaan di depan hukum benar-benar dijalankan, atau sekadar ungkapan belaka?
Keresahan ini kian tumbuh di tengah maraknya laporan penyelewengan BBM subsidi dalam jumlah sangat besar yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, namun penanganannya sering kali tidak seketat kasus yang melibatkan rakyat biasa dalam skala kecil. Hal ini memicu kekhawatiran: jangan sampai hukum terasa sangat keras bagi yang lemah, namun lunak bagi yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
Masyarakat tidak meminta pelanggaran dibiarkan, namun sangat mengharapkan adanya keadilan yang konsisten. Sebab makna keadilan tidak terletak pada seberat apa hukuman dijatuhkan, melainkan pada seberapa adil aturan itu diberlakukan kepada siapa saja tanpa memandang status.
Kasus di Medan masih dalam proses persidangan, dan terdakwa tetap berhak dianggap tidak bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, peristiwa ini kembali mengangkat pertanyaan mendasar yang disampaikan oleh masyarakat dan publik luas:
Masyarakat dan publik menanyakan dan menuntut penegakan hukum yang adil seadilnya. Hukum harus memiliki satu standar yang sama bagi seluruh warga negara. Jika pembelian 25 liter BBM dapat diancam hukuman seberat itu, maka penyalahgunaan jutaan liter yang dilakukan jaringan terorganisir wajib ditindak jauh lebih tegas, tuntas, dan tanpa pandang bulu.
Kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, Kementerian ESDM, BPH Migas, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat: seluruh rakyat menginginkan kepastian hukum yang tidak memihak. Jangan biarkan hukum seolah-olah hanya memberatkan rakyat kecil, namun berlembut bagi mereka yang memiliki akses dan kekuasaan. Segera wujudkan penegakan yang setara, karena hukum yang benar adalah payung yang melindungi segenap anak bangsa, bukan senjata yang hanya diarahkan pada sebagian golongan saja. Bkn//Robby















