Berita  

Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Hak Buruh dan Dorong Pembentukan UU Perlindungan Buruh yang Baru

Jakarta Pusat – Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) resmi dibuka di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu (7/6). Forum tertinggi organisasi buruh tersebut menjadi momentum konsolidasi nasional untuk merumuskan arah perjuangan gerakan buruh sekaligus memperkuat agenda perlindungan hak-hak pekerja di tengah tantangan ekonomi dan ketenagakerjaan yang terus berkembang.

Kongres yang mengusung semangat persatuan dan perjuangan kelas pekerja itu dihadiri sejumlah pejabat negara dan pimpinan organisasi buruh tingkat nasional. Hadir dalam pembukaan di antaranya Afriansyah Noor, Sufmi Dasco Ahmad, Listyo Sigit Prabowo, Moh. Jumhur Hidayat, serta Andi Gani Nena Wea. Hadir pula perwakilan organisasi rakyat, mahasiswa, petani, kelompok miskin kota, serta berbagai elemen masyarakat sipil dari sejumlah daerah di Indonesia.

Rangkaian pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Internasionale, dilanjutkan pemutaran film dokumenter bertajuk Satu Dekade Sejarah dan Refleksi Perjuangan KPBI, sambutan para tamu undangan, serta pembukaan resmi oleh Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah. Secara simbolis, pembukaan kongres ditandai dengan penyerahan simbol organisasi kepada perwakilan DPR RI, Kapolri, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Momentum Konsolidasi Gerakan Buruh

Dalam pidatonya, Ilhamsyah menegaskan bahwa Kongres III KPBI merupakan momentum penting untuk memperkuat konsolidasi gerakan buruh dan rakyat dalam menghadapi berbagai tantangan geopolitik global yang berdampak langsung terhadap sektor ketenagakerjaan.

Menurutnya, perjuangan untuk memperoleh pekerjaan yang layak, upah yang manusiawi, kebebasan berserikat, jaminan sosial, serta kepastian hukum ketenagakerjaan masih menjadi agenda utama yang harus terus diperjuangkan.

> “Kongres ini menjadi ruang evaluasi perjalanan organisasi sekaligus menyusun strategi perjuangan menghadapi perkembangan situasi nasional dan tantangan dunia kerja ke depan,” ujar Ilhamsyah.

Bagi KPBI, buruh bukan sekadar faktor produksi dalam roda ekonomi, melainkan manusia yang memiliki hak atas kehidupan yang layak, martabat, dan masa depan yang lebih baik.

DPR Soroti Mitigasi PHK dan Relokasi Tenaga Kerja

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan serikat pekerja dalam mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Dasco, pemerintah telah membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh yang melibatkan unsur pemerintah bersama pimpinan serikat pekerja. Keterlibatan organisasi buruh dinilai penting untuk memberikan data dan informasi yang akurat mengenai sektor maupun wilayah yang berpotensi mengalami gelombang PHK.

Dengan data yang valid, langkah-langkah antisipasi dan perlindungan terhadap pekerja dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Ia juga mendorong penguatan program relokasi tenaga kerja bagi pekerja yang terdampak PHK serta meminta serikat pekerja terus memberikan informasi perkembangan kondisi ketenagakerjaan di lapangan.

Kapolri: Kesejahteraan Buruh Harus Menjadi Prioritas

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dan Polri dalam mengawal perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat.

Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila perlindungan terhadap hak pekerja berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha.

> “Kesejahteraan buruh harus menjadi prioritas. Hubungan industrial yang harmonis tercipta ketika kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat berjalan secara seimbang,” ujarnya.

Kapolri juga menilai perlunya revisi regulasi ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada pekerja, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menghadapi persaingan global yang semakin kompetitif.

Terkait Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk Polri, Listyo Sigit mengakui masih diperlukan penyempurnaan, termasuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih seragam di berbagai daerah. Namun demikian, program tersebut disebut telah membantu hampir 3.000 pekerja mendapatkan kembali kesempatan kerja setelah terdampak PHK.

Kemenaker Dorong Pembentukan Regulasi Ketenagakerjaan yang Baru

Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional.

Ia menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terbuka untuk berkolaborasi dalam proses penyusunan regulasi maupun undang-undang ketenagakerjaan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, sejumlah regulasi lama, termasuk Undang-Undang Uap Tahun 1930 dan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 1970, perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan dunia kerja modern.

Afriansyah juga menyoroti dampak masuknya barang impor murah terhadap industri nasional yang berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan masukan dari serikat pekerja guna memperkuat kebijakan perlindungan industri dan tenaga kerja nasional.

> “Kita harus terus menjaga semangat kolaborasi agar dunia kerja Indonesia semakin adil, produktif, dan berkelanjutan,” kata Afriansyah.

Soroti Peluang Lahirnya UU Perlindungan Buruh

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan seminar ketenagakerjaan bertajuk “Peluang Undang-Undang Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah Lebih Baik atau Masih Jauh dari Harapan Kaum Buruh?”

Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah melalui Binwasnaker, DPR RI Komisi IX, akademisi, hingga Desk Pidana Ketenagakerjaan, dengan moderator Sekretaris Jenderal KPBI, Damar Panca Mulya.

Forum ini menjadi ruang diskusi penting mengenai kebutuhan lahirnya undang-undang perlindungan buruh yang lebih komprehensif, responsif terhadap perubahan dunia kerja, dan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi pekerja Indonesia.

Tetapkan Kepemimpinan Baru dan Garis Politik Perjuangan

Dalam sidang-sidang pleno Kongres III KPBI, forum berhasil merumuskan sejumlah program perjuangan serta menetapkan garis politik organisasi sebagai panduan dalam memperjuangkan kepentingan kelas pekerja.

Pada puncak acara, peserta kongres secara aklamasi kembali memberikan mandat kepada Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya untuk melanjutkan kepemimpinan Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KPBI sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal periode 2026–2030.

Sementara itu, pemilihan Koordinator Dewan Buruh Nasional (DBN) KPBI berlangsung secara demokratis melalui mekanisme pemungutan suara. Tiga kandidat yang maju, yakni Jumisih, Jordi, dan Eko, bersaing dalam proses pemilihan yang berlangsung dinamis. Hasil voting menetapkan Jumisih sebagai Koordinator DBN KPBI.

Hingga penutupan kongres pada Selasa (9/6), seluruh rangkaian agenda berjalan tertib, demokratis, dan penuh semangat persaudaraan. Kongres III KPBI pun menjadi penegasan bahwa perjuangan buruh tidak semata berbicara soal upah dan pekerjaan, tetapi juga tentang menjaga martabat manusia, menghadirkan keadilan sosial, serta memastikan pembangunan nasional berjalan tanpa meninggalkan mereka yang selama ini menjadi penggerak utama roda perekonomian bangsa. Bkn//Robby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *