Jakarta 23 Juni 2026 – Sejumlah pertanyaan mendasar mencuat usai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhinneka Kayangan (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin, secara terbuka mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta. Menurut pengakuannya, dana tersebut diduga berasal dari pihak kepolisian dan dikaitkan dengan upaya pengalihan lokasi aksi mahasiswa.
Terkait peristiwa ini, muncul pula informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan pertemuan antara sejumlah pihak dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dikaitkan dengan dugaan pembagian dana kepada sejumlah elemen mahasiswa. Informasi ini menjadi perhatian tersendiri meski hingga saat ini belum ada bukti resmi maupun klarifikasi yang terverifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Uang yang diakui diterima tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa pihak: Muhammad Rafi Bastian (Rp2 juta), Mubarak Tuasamu (Rp2,5 juta), Pujiono (Rp2 juta), Rafly Malona Akbar (Rp2,5 juta), serta dua senior kampus, Safrudin dan Amiruddin, masing-masing menerima Rp2,5 juta. Pengakuan ini memicu gelombang reaksi di lingkungan kampus, hingga BEM FH UBK mengeluarkan sepuluh butir tuntutan, di antaranya pengunduran diri pihak yang terlibat dan pembentukan tim investigasi independen.
Menyikapi peristiwa ini, Wisnu alias Roger, wartawan vokal dan kritis, memberikan tanggapan tegas. Ia menegaskan kasus ini harus ditelusuri secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan.
“Peristiwa ini menyangkut marwah demokrasi, kebebasan menyampaikan aspirasi, dan integritas seluruh elemen bangsa. Jika benar ada praktik suap-menyuap, apakah tujuannya untuk menghentikan aksi demonstrasi atau justru agar aksi tetap berlangsung dengan kepentingan tertentu, maka hal itu harus dibongkar secara total dan diusut tuntas setuntas-tuntasnya agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui kebenaran yang sesungguhnya dan tidak terus bertanya-tanya tanpa jawaban yang jelas. Hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
“Apabila terbukti ada biaya yang dialokasikan untuk mengatur jalannya demonstrasi, maka budaya semacam ini harus benar-benar dibumihanguskan hingga ke akar-akarnya. Kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi harus dijaga kemurniannya, tidak boleh ternoda oleh transaksi finansial yang mengubah gerakan aspiratif menjadi sarana kepentingan sesaat. Demonstrasi mahasiswa seharusnya lahir dari kesadaran berpikir kritis dan kepedulian terhadap nasib bangsa, bukan digerakkan oleh iming-iming materi yang dapat merusak kredibilitas perjuangan intelektual itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini berada di tangan lembaga yang memiliki kewenangan dan tugas jelas dalam penegakan hukum:
Kepolisian Republik Indonesia berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, sementara Propam Polri secara khusus bertugas memeriksa keterlibatan oknumnya serta menjatuhkan sanksi disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Kejaksaan Republik Indonesia bertugas melanjutkan proses hukum, menyusun dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang mengambil alih penanganan jika ditemukan unsur keterlibatan pejabat negara atau tindak pidana korupsi.
Pengadilan yang nantinya akan memutus perkara berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Ia mendesak seluruh lembaga tersebut bersinergi tanpa pandang bulu. “Jika terbukti ada keterlibatan oknum polisi atau pihak lain, maka harus ditindak setegas-tegasnya. Jangan biarkan praktik semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan proses demokrasi,” tegas Wisnu.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap terjaga, tidak disalahgunakan, dan kebenaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Bkn//Ribby















