Jakarta – Aktivis yang dikenal dengan sapaan King Naga telah resmi melaporkan usaha bernama Gudang 86 Phone Sope yang beroperasi di kawasan Mall Taman Palem, Jakarta Barat, ke Polsek Cengkareng Barat. Langkah ini diambil guna meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dianggap perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada media, King Naga menjelaskan bahwa tindakan hukum tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap penegakan hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat luas. Ia berharap kepolisian menangani laporan ini dengan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan keterbukaan.
“Saya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian. Harapan saya, laporan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum yang adil,” tegas King Naga.
Selain menempuh jalur hukum, ia juga meminta pihak pengelola Mall Taman Palem untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh penyewa atau kios yang beroperasi di lingkungan pusat perbelanjaan. Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan usaha berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, baik perwakilan Gudang 86 Phone Sope maupun manajemen Mall Taman Palem belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan demi menjaga keberimbangan informasi.
Saat ini, kasus sudah berada dalam tahap penanganan Polsek Cengkareng Barat. Masyarakat diimbau untuk menghormati jalannya proses hukum serta senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai terdapat putusan atau penetapan hukum yang telah berkekuatan tetap.
HKZ















