SIAK SRI INDRAPURA – Aktivis muda Kabupaten Siak, SharSMeaL, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Siak yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak.
Menurut SharSMeaL, penetapan tiga pejabat UKPBJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa menjadi indikasi bahwa berbagai keluhan yang selama ini berkembang di kalangan kontraktor bukan sekadar isu.
“Saya mengapresiasi keberanian dan keseriusan Kejaksaan Negeri Siak dalam mengungkap perkara ini. Apa yang selama ini menjadi perbincangan di kalangan kontraktor dan masyarakat terkait dugaan fee satu persen akhirnya mulai terungkap melalui proses hukum, “ujar SharSMeaL, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Siak menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender maupun proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.
Ketiga tersangka tersebut berinisial JE selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, AS anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ, dan SF yang juga merupakan anggota Pokja UKPBJ.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan pemungutan fee sebesar satu persen dari nilai proyek yang dimenangkan para kontraktor. Dari praktik tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp421 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
SharSMeaL menilai pengungkapan perkara tersebut menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya dirinya juga pernah meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan menelusuri berbagai dugaan kejanggalan dalam proses tender proyek APBD Siak.
“Saya pernah menyampaikan bahwa dugaan pungli satu persen merupakan rapor merah yang harus menjadi perhatian serius. Hari ini fakta hukum mulai terungkap dan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan memang harus diperkuat, “katanya.
Meski demikian, SharSMeaL berharap penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui, menikmati, maupun terlibat dalam praktik tersebut.
“Jika memang masih ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diungkap secara transparan. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan semata, tetapi memastikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak benar-benar bersih, transparan, dan profesional, “tegasnya.
Menurutnya, perkara ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh di lingkungan UKPBJ Kabupaten Siak agar sistem pengadaan barang dan jasa semakin akuntabel serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, ia mengajak masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya percaya Kejaksaan Negeri Siak akan bekerja secara profesional. Yang terpenting sekarang adalah mengawal proses hukum ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang kembali di masa mendatang, “pungkasnya.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Para tersangka tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bkn//Red















