Pemerintah Provinsi Riau – melalui Dinas Pariwisata telah memulai langkah pembersihan serta penataan ulang terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H.
Tindakan tegas ini dipicu oleh gelombang protes masyarakat terkait dugaan aktivitas menyimpang di New Paragon KTV and Cafe. Kepala Dinas Pariwisata Riau, Tekad Perbatas, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen izin operasional tempat tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru. Kami ingin memastikan semua usaha pariwisata berjalan sesuai norma dan aturan yang berlaku,” ujar Tekad Perbatas.
Menurutnya, audit verifikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Tim akan memeriksa apakah pengelola menjalankan bisnis sesuai kategori izin yang diberikan atau menyalahgunakannya untuk kegiatan yang bertentangan dengan moralitas masyarakat Riau.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian telah menyegel New Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim pada Selasa (3/2/2026). Penyegelan dipimpin oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, sebagai jawaban atas tuntutan massa dari Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM).
Sumber infoPKU
09/02/2026
Bkn//P’ Luhur















