
SABAK AUH – SIAK
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) kembali mencuat di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan modus menarik “biaya sewa lapak dadakan” kepada pedagang musiman yang ingin berjualan di area fasilitas umum milik pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, pedagang dimintai uang hingga Rp 1 juta untuk bisa menggelar dagangan di lokasi yang tidak memiliki dasar pengelolaan resmi oleh pihak mana pun.
Kasus ini mencuat setelah seorang pedagang durian keliling, disamarkan namanya menjadi Ajo, mengaku dilarang berjualan di dekat kantor Camat Sabak Auh pada Rabu (19/11/2025). Larangan tersebut disampaikan secara langsung oleh oknum ormas yang berjaga di lokasi.
Ajo mencoba mempertanyakan dasar pelarangan itu, mengingat lokasi tersebut merupakan lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
“Ini tanah Pemda, kenapa saya dilarang? Memangnya si Gondrong bayar?” tanya Ajo kepada oknum ormas.
“Bayar kok,” jawab ketua ormas itu dengan tegas.
Oknum ketua ormas tersebut kemudian menyebut bahwa pedagang lain, disamarkan namanya menjadi Gondrong, telah membayar Rp 1.000.000 sebagai syarat agar diizinkan berjualan di lokasi itu. Karena tidak sanggup membayar pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, Ajo dan rekannya memilih mundur dan mencari lokasi lain.
Penghulu Menyayangkan Kejadian
Saat dikonfirmasi awak media, Penghulu Kampung Bandar Sungai, Fajar, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
“Walaupun itu bukan tanah kampung, tapi saya sangat menyayangkan dan jangan sampai terulang lagi kejadian serupa,” ujarnya.
Ketua Ormas LLMB Akui Ada Penarikan Uang
Tidak berhenti di situ, awak media juga mencoba mengonfirmasi Ketua LLMB Kecamatan Sabak Auh, Subani, mengenai adanya pungutan tersebut.
Subani membenarkan bahwa memang ada penarikan uang, dan menyebut dana itu digunakan untuk operasional kantor dan pembersihan lahan lapak.
“Itu pun baru pertama dibantu untuk kantor Rp 500 (ribu), terus yang keduanya aku pun lupa entah Rp 300 ribu atau Rp 500 ribu. Nantilah kita ngobrol ketemu biar enak,” kata Subani.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pungli telah terjadi tanpa dasar kewenangan resmi terkait pengelolaan lahan publik.
Kasi Trantib: Persoalan Tidak Bisa Dibiarkan
Kasi Trantib Kecamatan Sabak Auh, Affan, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera dibahas dan ditangani bersama.
“Hal ini perlu kita dudukkan bersama,” ujarnya singkat.
Warga Minta APH Turun Tangan
Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolsek Sabak Auh, segera memanggil Ketua DPC LLMB untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika terbukti, warga meminta agar dilakukan pembinaan dan penindakan agar kejadian serupa tidak terulang.
Seorang pedagang berinisial AT menyampaikan keluhannya.
“Saya berdagang ini hanya untuk cari makan, janganlah dipersulit sampai dikenakan bayar lapak hingga ratusan ribu.”
Catatan Redaksi
Praktik pungutan dengan dalih pengelolaan lapak pada fasilitas umum tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai pungli, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Redaksi akan terus melakukan penelusuran lanjutan di lapangan serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Bkn // Rilis.















