Siak 6-6-2026 – Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas
Waktu Pelaksanaan: 8 Juni s.d. 21 Juni 2026 (selama 14 hari)
Penyelenggara: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan seluruh jajaran Polda dan Polres se-Indonesia
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksanaannya
1. Meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
2. Menurunkan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan.
3. Menekan jumlah kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa (fatalitas).
4. Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
5. Memperkenalkan dan mengoptimalkan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem ETLE.
Operasi dilaksanakan dengan pendekatan humanis, edukatif, persuasif, dan tegas dengan komposisi kegiatan
– 20% Preemtif: Pencegahan dini melalui koordinasi dan pengawasan
– 30% Preventif: Sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan kepada masyarakat
– 50% Represif: Penegakan hukum dengan rincian:
– 60% melalui ETLE (tilang elektronik)
– 30% tilang konvensional
– 10% teguran simpatik dan pembinaan
1. Memodifikasi/menutup/mencopot pelat nomor kendaraan.
2. Tidak menggunakan helm SNI (roda dua) dan sabuk pengaman (roda empat).
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol/narkotika.
6. Tidak memiliki SIM/STNK atau pajak kendaraan mati.
7. Knalpot tidak standar dan modifikasi kendaraan berbahaya.
Operasi Patuh 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan semangat menciptakan budaya tertib berlalu lintas, bukan hanya menindak pelanggaran. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.
Bkm//P’ Luhur
SumberKorlantasDivisi HumasPolri















