Lebak – 15 Juni 2026 Aktivis Kabupaten Lebak yang dikenal vokal, King Naga, memberikan tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh Firdaus Oiwobo, yang melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan dan fitnah yang ditujukan terhadap program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut King Naga, membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses hukum, bukan hanya didasarkan pada pendapat atau perdebatan di ruang publik semata.
“Kalau ada dugaan fitnah atau penghasutan, silakan ditempuh lewat jalur hukum. Itu lebih elegan dan sesuai aturan yang berlaku di negara hukum seperti Indonesia,” ujar King Naga, Senin (15/6/2026).
Ia juga mengingatkan agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak memperkeruh situasi dengan pernyataan yang berpotensi memicu perpecahan atau konflik pendapat di masyarakat. Proses hukum harus dihormati hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jangan ada penggiringan opini. Kita hormati proses di kepolisian, biarkan penyidik bekerja sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, King Naga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di era digital di mana informasi menyebar dengan sangat cepat.
“Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat, namun tetap ada batasan hukum yang mengaturnya. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. Bkn//Robby















