SERANG, Seorang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, bernama Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos, mempertanyakan keabsahan syarat tambahan yang disampaikan Rois selaku Pendamping Desa Parigi, saat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik terkait pelaksanaan Program Ketapang yang bersumber dari anggaran Dana Desa.
Kejadian berlangsung di ruang kerja Kepala Desa Parigi, saat Iyan menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penyerahan dilakukan di hadapan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Pendamping Desa.
Di momen tersebut, pihak pendamping desa justru mewajibkan pemohon melampirkan rekomendasi tertulis dari Camat sebagai syarat agar permohonan dapat diproses.
Menanggapi hal itu, Iyan menegaskan ketentuan tersebut sama sekali tidak berlandaskan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak memperoleh informasi publik adalah hak dasar setiap warga negara.
Aturan ini menegaskan dengan tegas, permohonan secara perorangan tidak memerlukan rekomendasi, izin, maupun surat pengantar tambahan dari pihak manapun, termasuk Pemerintah Kecamatan.
Ketegasan ini diperkuat pula dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 21 undang-undang yang sama, yang menjamin akses informasi tanpa pembatasan yang tidak sah, serta mewajibkan badan publik melayani permohonan cukup dengan identitas yang sah dan uraian kebutuhan informasi yang jelas.
Alih-alih menerima dan menindaklanjuti, tindakan yang dilakukan pihak desa melalui Rois dapat dianggap sebagai penolakan terselubung, karena surat permohonan dikembalikan tanpa prosedur yang benar.
Padahal saat itu Iyan telah meminta agar surat tersebut diteliti terlebih dahulu, jika memang ada alasan penolakan, seharusnya disampaikan secara resmi dan tertulis sesuai ketentuan hukum.
Lebih dari itu, Iyan juga menyayangkan sikap pendamping desa yang memotong pembicaraan saat ia sedang menjelaskan maksud dan isi permohonan di hadapan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, hal yang dinilai tidak mencerminkan sikap pelayanan publik yang seharusnya.
Sebagaimana disampaikan pemohon, tujuan permintaan informasi ini murni untuk kepentingan pengawasan publik, pemantauan penggunaan anggaran, serta penyebarluasan data yang akurat bagi masyarakat.
Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan terbuka, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Bkn//HKZ















