Inhil 23 Juni 2026 – Dunia Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Menjadi sorotan yaitu Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Jl. Pelajar Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil. Diduga masih memungut biaya sebesar Rp100.000 per setiap bulan dari peserta didik masing-masing per siswa/i di sekolah MAN 1 Jl. Pelajar kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.
Sedangkan berdasarkan penelusuran Wartawan BIDIK KASUS bersama Tim media dilapangan, beberapa siswa mengatakan bahwa masih adanya iuran rutin bulanan dengan menggunakan kartu SPP yang bertuliskan jika tidak membayar tidak bisa mengikuti ujian ujar seorang siswa yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan Wali Murid sangat terbebani dengan adanya Pungli seperti ini, Mereka mempertanyakan transparansi serta legalitas mengingat status sekolah sebagai lembaga pendidikan negeri.
Saat di konfirmasi kepala Sekolah MAN 1 “Ibrahim S.Pd.i” Tembilahan Hulu membenarkan bahwa, Pungli tersebut dan dia mengatakan sudah terjadi Pungli dari sebelum dia menjabat sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Jl. Pelajar Tembilahan Hulu ini. Dan kepala Sekolah mengarahkan menjumpai komite Sekolah jika ingin lebih jelas” ungkapnya.

Dilain waktu awak Media juga menjumpai salah satu anggota komite Sekolah MAN 1 Inhil “H iwan”, juga membenarkan adanya sumbangan rutin kepada para siswa setiap bulan. Dengan melihatkan Foto yang berisikan pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” sambungnya.
Sedangkan ketua komite juga merangkap sebagai Kades Sungai Intan “Ahmad Ependi S.Pd.I, NLP” memilih bungkam saat awak media mengkonfirmasi via chat/wa.
Tetapi dilain pihak Kemenag Kabupaten Inhil, melalui Kasi Pendidikan “H.Zainal Abidin, S.Ah,M.Pd” mengatakan, Berdasarkan acuan utama yang digunakan adalah Kepdirjen Pendis No. 3601 tahun 2024 yang berlaku.
Berikut adalah salah satu poin penting dalam Juknis komite Madrasah Negeri yaitu Larangan: komite madrasah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat, terutama kepada orang tua siswa yang tidak mampu. , sesuai dengan prinsip dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016.
Informasi ini mulai ramai diperbincangkan publik lagi pada bulan mei hingga Juni 2026.
Pungutan di sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Jl. Pelajar Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir menjadi suatu isu sensitif karena bertentangan dengan semangat Pendidikan Gratis yang disediakan Pemerintah, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib kepada siswa karena telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing-masing sekolah.
Praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa Pendidikan Dasar dan Menengah wajib didukung pemerintah tanpa membebani masyarakat secara tidak wajar.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur bahwa pungutan tidak boleh memberatkan peserta didik.
Selain itu, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan masuk kategori penyalahgunaan wewenang, dapat pula mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Pihak sekolah termasuk kepala sekolah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran keras, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian. Dalam kasus yang lebih berat, tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana jika ditemukan unsur korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan diharapkan pihak terkait yang mengawasi antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK Penegak hukum lainnya termasuk Kementerian Agama selaku instansi yang menaungi Madrasah Negeri segera turun tangan melakukan Investigasi.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih dan terpercaya”. Bkn//Leni & Tim.
















