Berita  

DISHUB PEKANBARU MENILANG BAJAJ MAXRIDE KARENA TANPA IZIN OPERASIONAL

Pekanbaru

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menilang sejumlah unit Bajaj Maxride karena angkutan roda tiga berbasis online tersebut belum memiliki izin operasional di wilayah kota.

Bajaj Maxride merupakan moda transportasi baru yang memungkinkan penumpang memesan lewat aplikasi, seiring dengan sistem angkutan online pada umumnya. Namun, Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan bahwa pihaknya telah menghentikan operasional Maxride dan meminta pengelola segera mengurus izin yang diperlukan.

Sebelumnya, Dishub telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pengelola dan pengemudi bahwa operasional kendaraan tersebut belum diperkenankan. “Kami sudah memberi tahu bahwa bajaj belum boleh beroperasi. Jika tetap berjalan, maka akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Khairunnas.

Menurutnya, regulasi khusus mengenai angkutan jenis ini di Pekanbaru juga belum tersedia. Selain itu, Bajaj Maxride juga tidak termasuk dalam kategori angkutan umum yang mengangkut penumpang. “Kita juga kasih tau bajaj itu belum boleh beroperasi karena bukan termasuk angkutan umum,” tambahnya.

Pembatasan operasional ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa kendaraan roda tiga tanpa kereta samping tidak memenuhi standar keselamatan dan administrasi untuk digunakan sebagai angkutan umum berbayar.

12/12/2025
Bkn//P’ Luhur. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *