Berita  

*UPAH MINIMUM KOTA PEKANBARU (UMK) TAHUN 2026*

Pekanbaru – Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru akan menggelar rapat untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 pada hari Jumat, 19 Desember 2025.

Rapat ini melibatkan tiga pihak utama, yaitu

– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru
– Perwakilan buruh
– Perwakilan pelaku usaha

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, dalam keterangan pada hari Rabu (17/12/2025) petang, menyatakan: “Kita akan bahas soal UMK pada Jumat besok bersama dewan pengupahan.” Pihaknya telah menerima dokumen sosialiasi terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun 2026.

Formulasi penentuan UMK tahun depan mengacu pada sejumlah indikator, antara lain:

– Kebutuhan hidup layak
– Angka inflasi
– Pertumbuhan ekonomi daerah

Abdul Jamal menyebutkan bahwa kebutuhan hidup layak di Provinsi Riau saat ini mencapai Rp4.158.946.

Setelah dibahas oleh Dewan Pengupahan, hasil penghitungan UMK Pekanbaru 2026 akan diusulkan ke Wali Kota Pekanbaru, kemudian direkomendasikan ke Gubernur Riau. Gubernur Riau lah yang akan menetapkan UMK Pekanbaru bersama UMK daerah lainnya di Riau, dengan batas waktu paling lambat 24 Desember 2025. “Maka Jumat ini kita bahas bersama dewan pengupahan, setelah itu baru kita sampaikan ke Pak Wako,” ujarnya.

Besaran UMK Pekanbaru pada tahun 2025 adalah Rp3.675.937. Bkn//luhut prabawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *