Siak Sri Indrapura – Bupati Siak Afni Z telah resmi membuka dua agenda penting terkait pelaksanaan program GREEN-RIAU (Green for Riau), yaitu Dialog Multipihak serta Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Identifikasi Peran, Risiko Sosial, dan Mekanisme Tata Kelola dalam Pelaksanaan GREEN-RIAU” dan “Pendalaman Konsultasi dan Partisipasi Masyarakat Adat, Kelompok Perhutanan Sosial dan Komunitas Lokal dalam GREEN-RIAU”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan implementasi program berkelanjutan yang sejalan dengan target iklim nasional dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Latar Belakang Program GREEN-RIAU
Inisiatif GREEN-RIAU diluncurkan awal tahun 2025 sebagai kolaborasi antara Pemerintah Indonesia, UN Environment Programme (UNEP), Food and Agriculture Organization (FAO), serta dukungan dari pemerintah Inggris. Program ini bertujuan untuk melindungi hutan dan ekosistem gambut Riau sekaligus memberdayakan masyarakat melalui sektor ekonomi hijau seperti agroforestri berkelanjutan, ekowisata, dan produk hutan non-kayu. Sebagai provinsi dengan peran krusial dalam pencapaian target emisi nol nasional pada 2060, Riau berkomitmen untuk mengurangi deforestasi dan degradasi lahan melalui pendekatan berbasis kepemimpinan lokal dan kearifan masyarakat.
Isi Dialog Multipihak dan FGD
1. Dialog Multipihak: Identifikasi Peran, Risiko Sosial, dan Tata Kelola
Dalam dialog yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga terkait, akademisi, dan sektor swasta, Bupati Afni Z menekankan pentingnya sinergi antar pihak dalam menjalankan GREEN-RIAU. Beberapa poin kunci yang dibahas meliputi:
– Peran Pemangku Kepentingan: Penetapan peran jelas bagi pemerintah daerah dalam regulasi, sektor swasta dalam implementasi praktik berkelanjutan, serta akademisi dalam pendukung riset dan inovasi.
– Risiko Sosial: Identifikasi potensi risiko seperti konflik lahan, dampak pada mata pencaharian tradisional, dan upaya mitigasi melalui kebijakan yang inklusif.
– Mekanisme Tata Kelola: Pengembangan kerangka kerja yang transparan dan akuntabel, termasuk penerapan prinsip REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) untuk memastikan imbalan atas penurunan emisi dapat dinikmati oleh masyarakat.
2. FGD Pendalaman Konsultasi dan Partisipasi Masyarakat
FGD kedua difokuskan pada peran masyarakat adat, kelompok perhutanan sosial, dan komunitas lokal sebagai aktor utama dalam konservasi hutan. Beberapa kesepakatan yang dihasilkan antara lain:
– Pemberdayaan Masyarakat Adat: Pengakuan terhadap kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan program ekonomi berbasis budaya, seperti kerajinan tradisional yang ramah lingkungan.
– Peran Kelompok Perhutanan Sosial: Optimalisasi peran kelompok dalam pengelolaan hutan secara lestari, termasuk pendistribusian bibit dan pendukung sertifikasi keberlanjutan.
– Model Partisipasi: Pengembangan mekanisme konsultasi reguler yang memastikan suara masyarakat terdengar dalam setiap tahapan perencanaan dan implementasi program.
Komitmen Bupati Siak Afni Z
Dalam sambutannya, Bupati Afni Z menyatakan bahwa implementasi GREEN-RIAU di Siak akan menjadi prioritas untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. “Kita tidak hanya fokus pada pelestarian lingkungan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Siak, terutama yang tinggal di kawasan pedesaan dan bergantung pada hutan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kepemimpinan lokal akan berperan kunci dalam menyelaraskan aksi daerah dengan target nasional dan global.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan GREEN-RIAU yang efektif dan inklusif di Siak. Dengan kolaborasi yang kuat dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, diharapkan Siak dapat berkontribusi signifikan dalam upaya penanganan perubahan iklim sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
25/02/2026
By P’ Luhur















