Berita  

Aktivitas Panen di Lahan Eks PT SAL Inhu Masih Berlangsung Pascaterbitnya Surat Penghentian Sementara Agrinas

Indragiri Hulu – Aktivitas pemanenan kelapa sawit di areal eks PT Selantai Agro Lestari (SAL), Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, masih terpantau berlangsung pada Senin (15/6/2026), meskipun sebelumnya PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 tentang Penghentian Sementara (Stop & Take Down) Seluruh SPK/KSO Lokal dan Penataan Ulang Mekanisme Kerja Sama Perusahaan.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas panen dan operasional kebun sebagaimana biasanya. Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai implementasi surat edaran yang diterbitkan PT Agrinas Palma Nusantara pada 8 Juni 2026.

Dalam surat edaran tersebut, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), Kerja Sama Operasional (KSO), maupun bentuk kerja sama operasional lainnya agar dihentikan sementara (stop operation) dan dilakukan take down hingga proses evaluasi selesai serta terdapat persetujuan lebih lanjut dari Kantor Pusat.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya perusahaan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), meningkatkan pengendalian internal, serta melakukan evaluasi terhadap berbagai bentuk kerja sama yang berjalan di lingkungan perusahaan.

Di sisi lain, berdasarkan dokumen internal PT Agrinas Palma Nusantara yang diperoleh wartawan, sebelumnya terdapat Surat Nomor 129/Dir.Ops/APN/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur Operasi PT Agrinas Palma Nusantara. Surat tersebut memberikan penugasan pengelolaan kebun eks PT Selantai Agro Lestari secara mandiri (full manage) dengan menunjuk PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai vendor swakelola.

Dalam surat tersebut, PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri diberikan tugas melaksanakan kegiatan pengawasan, perawatan, dan pemanenan pada lahan kelapa sawit eks PT Selantai Agro Lestari yang berada di Desa Talang Selantai dan Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.

Surat penugasan tersebut juga menyebutkan bahwa masa berlaku penunjukan berlangsung sejak ditandatangani hingga adanya evaluasi atau arahan lebih lanjut dari Head Office PT Agrinas Palma Nusantara sesuai kebijakan perusahaan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Asmar yang mengaku sebagai mandor lapangan menyatakan bahwa aktivitas panen masih berlangsung seperti biasa.

“Panen masih berjalan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Rika yang mengaku menjabat sebagai mandor panen mengatakan dirinya belum menerima informasi terkait adanya surat penghentian sementara tersebut.

“Saya belum pernah mendapat informasi terkait surat penghentian itu. Dari manajemen juga belum ada penyampaian kepada kami di lapangan,” katanya.

Keterangan serupa belum dapat diperoleh dari pihak manajemen perusahaan. Ketika ditemui wartawan, Surya yang disebut menjabat sebagai Asisten Kepala hanya menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak lain yang dinilai lebih mengetahui persoalan tersebut.

“Silakan hubungi Pak Zulpen, beliau yang lebih mengetahui terkait hal ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri maupun PT Agrinas Palma Nusantara terkait status operasional pengelolaan kebun eks PT Selantai Agro Lestari pascaterbitnya Surat Edaran Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026.

Belum diketahui pula apakah penugasan yang diberikan kepada PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri melalui Surat Nomor 129/Dir.Ops/APN/II/2026 termasuk dalam objek evaluasi yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, atau terdapat kebijakan lanjutan dari Kantor Pusat yang mengatur pelaksanaan operasional selama masa evaluasi berlangsung.

Untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara selaku penerbit surat edaran maupun dari pihak PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai pelaksana pengelolaan di lapangan.

Berita ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Bkn//Welva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *