Berita  

Dugaan Kriminalisasi Kasus Supriyono Alias Botok dan Teguh Alias RW Terungkap di Persidangan PN Pati, Penyidik Polres Pati Jadi Sorotan

Pati — Dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh alias RW mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pati. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang memunculkan pertanyaan serius terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pati.

Dalam sidang yang digelar pekan ini, kuasa hukum terdakwa membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas perkara. Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan ketidaksesuaian antara keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.Menurut tim penasihat hukum, terdapat saksi yang mengaku tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam BAP. Selain itu, kuasa hukum juga menilai alat bukti yang diajukan penyidik tidak memenuhi unsur yang cukup untuk menjerat kliennya.

“Di persidangan terungkap bahwa ada perbedaan signifikan antara isi BAP dan fakta yang disampaikan saksi. Ini menjadi dasar kami menduga adanya kriminalisasi,” ujar kuasa hukum Supriyono dan Teguh di hadapan awak media usai persidangan.

Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan penyidik yang menangani perkara tersebut guna mengklarifikasi sejumlah temuan dalam persidangan. Hakim menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, pihak Polres Pati melalui perwakilan reskrim menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka membantah adanya unsur kriminalisasi sebagaimana dituduhkan pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut integritas aparat penegak hukum di daerah. Sejumlah pegiat hukum dan masyarakat sipil turut memantau jalannya persidangan dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan serta adil bagi semua pihak.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan kemungkinan menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan.

Bkn// Mbah Yanto. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *