Indragiri Hulu – Menanggapi pemberitaan yang memuat pernyataan Zulpen Zuhri terkait dugaan penyebaran narasi provokatif dan menyesatkan, Rudi Walker Purba menyatakan keberatan atas tuduhan tersebut. Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada publik sebelumnya disusun berdasarkan dokumen yang diperoleh serta hasil konfirmasi dan temuan di lapangan.
Rudi menjelaskan bahwa informasi yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya merujuk pada Surat Edaran Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 tentang Penghentian Sementara (Stop & Take Down) Seluruh SPK/KSO Lokal dan Penataan Ulang Mekanisme Kerja Sama Perusahaan yang diterbitkan PT Agrinas Palma Nusantara, serta dokumen penugasan pengelolaan kebun eks PT Selantai Agro Lestari kepada PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri.

“Pemberitaan yang muncul tidak dibuat berdasarkan asumsi semata, melainkan merujuk pada dokumen yang ada dan hasil penelusuran di lapangan. Dalam berita tersebut juga tidak ada kesimpulan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran, melainkan mempertanyakan bagaimana implementasi surat edaran tersebut terhadap operasional yang masih berlangsung,” ujar Rudi, Rabu (17/06/2026).
Menurutnya, substansi pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya justru bertujuan memperoleh penjelasan dari pihak terkait mengenai status operasional kebun pascaterbitnya surat edaran tersebut.
Rudi juga menegaskan bahwa dalam pemberitaan sebelumnya telah dicantumkan keterangan dari sejumlah pihak di lapangan dan dijelaskan bahwa wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara maupun PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri agar informasi yang disajikan tetap berimbang.

Terkait pernyataan Zulpen yang menyebut narasi yang disampaikan bersifat menyesatkan dan provokatif, Rudi meminta agar pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut dapat menjelaskan secara rinci bagian mana yang dianggap tidak sesuai fakta serta menyertakan data pendukungnya.
“Jika terdapat informasi yang dianggap tidak tepat, tentu mekanisme klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab tersedia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Namun tuduhan bahwa informasi tersebut menyesatkan seharusnya disertai penjelasan yang jelas mengenai fakta mana yang dianggap keliru,” katanya.
Rudi juga menyayangkan adanya pernyataan yang menyinggung kapasitas dan profesinya yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan substansi persoalan yang diberitakan.

“Fokus utama yang perlu dijelaskan kepada publik adalah mengenai status operasional kebun, dasar hukum pelaksanaannya, serta hubungan antara surat edaran penghentian sementara dengan kegiatan yang masih berlangsung di lapangan. Hal itulah yang menjadi kepentingan publik untuk diketahui,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi menyatakan terbuka terhadap setiap klarifikasi maupun penjelasan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara, PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, maupun pihak terkait lainnya agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
“Apabila terdapat penjelasan resmi atau dokumen tambahan yang dapat menjelaskan persoalan ini, tentu sangat baik untuk disampaikan kepada publik demi terciptanya informasi yang berimbang dan transparan,” tutupnya. Bkn//Rudi
















