Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan di ibu kota Provinsi Riau untuk tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Tahun ini, batas akhir pembayaran dipercepat dan wajib ditunaikan paling lambat pada tanggal 8 Maret 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. “Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegasnya pada Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran THR ini mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menetapkan tenggat paling lambat H-7 sebelum Lebaran, tahun ini waktunya lebih awal.
Berkaca pada pengalaman tahun lalu, Disnaker Pekanbaru masih menerima sejumlah laporan terkait perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja. Namun, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui pemanggilan dan pembinaan terhadap perusahaan terkait.
Menurut Jamal, kasus keterlambatan yang terjadi umumnya bukan karena penolakan membayar, melainkan disebabkan oleh keterlambatan proses administrasi atau masalah keuangan. Setelah dihubungi, perusahaan akhirnya tetap menunaikan kewajibannya sebelum Idul Fitri. “Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun ini. Disnaker Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
05/03/2026
Bkn//P’ Luhur















