Pekanbaru, Kamis (5/3/2026) – Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan peringatan kepada masyarakat maupun korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan. Peringatan tersebut disampaikan usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 yang berlangsung di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
Menurutnya, Polri melalui Satgas Karhutla terus melakukan berbagai upaya dalam menangani permasalahan kebakaran hutan dan lahan, antara lain pemantauan hotspot, patroli lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
Hingga tahun 2026, Polri telah mencatat sebanyak 20 laporan polisi terkait karhutla dengan 21 tersangka. Kasus terbanyak terjadi di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.
Untuk wilayah Riau sendiri, sepanjang tahun 2025 tercatat 61 kasus dengan 70 tersangka. Sedangkan pada tahun 2026 hingga saat ini, telah tercatat 12 kasus dengan 13 tersangka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Karena pasti akan kita tindak tegas. Undang-undangnya jelas,” tegas Komjen Syahardiantono.
06/03/2026
Bkn//Rls. P’ Luhur















