Berita  

Beredar Surat Dukungan Agar Kepala Puskesmas Jawilan Tidak Dimutasi, Aktivis Iyan Baduy Soroti Aturan dan Risiko Preseden Buruk

SERANG – 25/6/2026. Beredarnya surat permohonan dukungan agar Kepala UPT Puskesmas Jawilan, Kabupaten Serang tidak dilakukan mutasi menjadi perbincangan hangat dan perhatian publik. Dokumen tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pejabat dari instansi lain di lingkungan Kecamatan Jawilan.

Dalam surat yang beredar, tercatat sebanyak 14 tokoh telah membubuhkan tanda tangannya guna menyampaikan dukungan dan meminta agar Hj. Imas Migiarti, SKM, M.Si, tetap menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Jawilan. Salah satu pihak yang turut menandatangani diketahui adalah Kepala KUA Kecamatan Jawilan.

Menyikapi hal ini, masyarakat mulai mempertanyakan kesesuaian langkah tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang ada, mekanisme mutasi dan penempatan pejabat di lingkungan instansi kesehatan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Kepegawaian, serta kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.

Mutasi pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan karir, penyegaran organisasi, dan peningkatan kualitas pelayanan, yang pelaksanaannya harus didasarkan pada pertimbangan objektif, transparan, serta mengikuti prosedur administrasi yang baku.

Namun, keberadaan surat dukungan ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses maupun dokumen yang disampaikan. Berbagai pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat: Apakah surat semacam ini memiliki landasan hukum yang sah, Apakah kebijakan mutasi akan ditentukan berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, atau justru dipengaruhi oleh tekanan dukungan dari pihak tertentu.

Menyikapi perkembangan ini, Iyan Baduy, aktivis dari Serang Timur, menyampaikan pandangannya secara kritis, mendalam, dan tegas.

“Perlu kita pahami bersama, aturan mutasi itu disusun bukan tanpa alasan. Ia menjadi instrumen agar pengelolaan kepegawaian berjalan adil, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu. Jika keberadaan surat dukungan seperti ini dibiarkan menjadi kebiasaan, maka kita sedang membuka celah bagi praktik yang tidak sehat,” ujar Iyan Baduy.

Ia melanjutkan, “Tidak menutup kemungkinan ke depannya, setiap kali ada rencana mutasi pejabat, akan bermunculan surat-surat serupa yang ditandatangani oleh para Kepala Desa, kader Posyandu, bahkan seluruh pegawai di lingkungan puskesmas. Kalau ini terjadi, lalu di mana letak kewenangan institusi dan kekuatan aturan yang sudah ditetapkan”

Menurutnya, hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat mengganggu tata kelola kepegawaian secara keseluruhan. “Apakah setiap kebijakan kepegawaian harus selalu disertai dukungan dari berbagai pihak agar bisa berjalan, Jika jawabannya ya, maka aturan yang ada akan kehilangan maknanya, dan pengambilan keputusan pun tidak lagi didasarkan pada kepentingan pelayanan publik, melainkan pada seberapa banyak dukungan yang bisa dikumpulkan,” tegasnya.

Iyan Baduy juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menilai kinerja pejabat, namun penyampaiannya harus melalui jalur yang resmi dan sesuai prosedur.

“Jika ada hal yang ingin disampaikan terkait kinerja, seharusnya disampaikan secara terbuka, tertulis, dan diserahkan kepada instansi yang berwenang, bukan melalui dokumen yang seolah-olah mempengaruhi proses kepegawaian. Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan keraguan di mata publik,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan posisi penandatangan yang berasal dari instansi lain.

“Ada pejabat lintas instansi yang turut menandatangani. Apakah ini sudah menjadi kewenangan dan tugas pokok mereka, atau justru menjadi bentuk campur tangan yang melebihi batas kewenangan masing-masing lembaga. Hal ini perlu dikaji agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang yang dapat merusak tata pemerintahan yang baik,” pungkasnya.  Bkn//Robby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *