BANJARMASIN, Kalsel – Dugaan penyalahgunaan APBD TA 2026 Kota Banjarmasin mengerucut ke satu nama: H. Edy Wibowo, S.E., M.H., Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin.
Temuan ini diperkuat dengan pengakuan langsung H. Edy Wibowo melalui percakapan WhatsApp dengan Jurnalis Raihan di Banjarmasin, Sabtu 27 Juni 2026.
Saat mengkonfirmasi, Pa H. Edy Wibowo melalui pesan aplikasi WhatsAppnya.
Anggaran yang disorot adalah kegiatan Swakelola Tipe 1 Belanja Jasa Tenaga Administrasi Penyampaian SPPT PBB` dengan Kode RUP 43475544 senilai total pagu Rp1,4 Miliar.
Berdasarkan Percakapan Whatsapp, Ngaku Uang Rp980 Juta Sudah Cair Pak Edy menulis: Nilai 1,4 itu pagu, nyatanya 60 sd 70 % terserap. [Lampiran Chat].
Hitungannya: 70% x Rp1,4 Miliar = Rp980.000.000. Uang itu disebut untuk `1.500 krg lebih RT. [Lampiran Chat].
Padahal RT sudah terima insentif rutin dari Pemkot. Ini menimbulkan pertanyaan terkait potensi dobel anggaran.
Saat dikonfirmasi, Dalih UU, Tapi Bungkam, ditanya pasalnya. Jawab Pak Edy berdalih: Dan itu sdh ada aturan diatasnya dlm UU HKPD dan pp 35 thn 2024.[Lampiran Chat].
Namun, saat Jurnalis Raihan menantang: Klo Dasar hukumnya UU HKPD & PP 35/2024 sebagai pengganti bisa di jelaskan lah pa [Lampiran Chat].

Faktanya, hingga berita ini tayang, H. Edy Wibowo tidak memberikan penjelasan 1 pasal pun. [Lampiran Chat]
Sebagai catatan, PP 35/2024 mengatur ASN/Non-ASN. Tidak ditemukan pasal untuk insentif RT.
Saat ditanya bukti, ngaku ada SK, tapi menyatakan tidak menyimpan, Pak Edy menjawab: Ada, sk nya ya nama2 RT itu pang.[Lampiran Chat].
Namun, kalimat berikutnya: SK minta di pajak ulun kd menyimpan. [Lampiran Chat]
Sebagai Kepala BPKPAD selaku bendahara daerah kota Banjarmasin, pernyataan tidak menyimpan dokumen dasar pencairan Rp980 Juta tidak sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Ditantang tunjukkan buktinya, malah kasih izin silahkan ditayangkan, H. Edy Wibowo menjawab: Kdpp. Silahkan. [Lampiran Chat].
Karena ini uang pajak warga Banjarmasin. Rakyat berhak tahu. Rp980.000.000 / 1500 RT = Rp653.333 per RT. “Pak Edy, tunjukkan 1 nama RT, SK-nya, dan bukti transfer Rp653 ribu itu. Jika tidak bisa, kami serahkan seluruh data dan chat ini ke BPK RI Perwakilan Kalsel dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk audit investigasi.”
Bkn//Reporter: Raihan
Editor: Redaktur Pelaksana
Lampiran: 6 Screenshot Percakapan WhatsApp H. Edy Wibowo, S.E., M.H.















