Berita  

BPD Desa Lala Kec Namlea Tegaskan Sikap, Siapkan Pengusulan Resmi Terkait Kondisi Kepala Desa.

Buru Kamis 16 April 2026 – Maluku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, menegaskan sikapnya untuk segera mengambil langkah administratif sesuai ketentuan perundang-undangan terkait kondisi Kepala Desa yang dinilai telah berhalangan tetap.

Karena Sakit (Stroke)
Langkah ini diambil setelah BPD menerima dan menelaah aspirasi masyarakat yang berkembang luas sejak sebelum bulan Ramadhan hingga setelah Idul Fitri. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui tiga kali rapat internal serta koordinasi aktif dengan pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil kajian terhadap Undang-Undang Desa, BPD menegaskan bahwa terdapat lima syarat pemberhentian Kepala Desa, yaitu:
Penyalahgunaan kewenangan,
Tindak pidana korupsi,
Penyalahgunaan narkoba,
Meninggal dunia,
Sakit atau berhalangan tetap.

BPD menekankan bahwa dasar yang digunakan dalam persoalan ini adalah poin kelima, yakni kondisi sakit atau berhalangan tetap, bukan poin-poin lainnya.

Secara faktual, Kepala Desa Lala Soemarno Koleng Susu mengalami sakit stroke yang berdampak langsung pada keterbatasan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan,Dasar Inilah Yang Menjadikan Banyak Aspirasi yg Masuk Pada Meja BPD.

Sejak mengalami kondisi tersebut pada pertengahan November, hingga kini telah memasuki lebih dari lima bulan. Kondisi ini dinilai telah mendekati bahkan memenuhi unsur berhalangan tetap sebagaimana menjadi dasar dalam proses administrasi pemerintahan desa Ungkap BPD pada Media Lewat Pesan Wathsap Nya.

Masyarakat juga menilai bahwa fungsi utama Kepala Desa tidak lagi berjalan secara maksimal, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Dalam praktik kehidupan masyarakat Desa Lala, peran Kepala Desa tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan keagamaan, seperti kehadiran dalam sholat berjamaah, tahlilan, serta kegiatan adat lainnya.

Nah dalam kondisi yang berjalan saat ini, fungsi tersebut tifak dapat lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Walau Ada Sekretaris Desa yg di tunjukkan Oleh Kepala Desa Yakni Rani Antari Namun Dalam Realitas sosial Agama dan adat Rani Antari memiliki keterbatasan peran Yakni Dlm Sholat Maupun Tahlilan.
Kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Upaya persuasif Oleh BPD telah dilakukan, termasuk pertemuan langsung dengan Kepala Desa untuk menyampaikan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Namun, yang bersangkutan Kepala Desa tetap menyatakan tidak bersedia mengundurkan diri.

Atas dasar tersebut, BPD menyatakan tengah dalam tahap finalisasi untuk menyampaikan surat resmi kepada Camat, Bupati, DPRD, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk pengajuan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ini bukan lagi sekadar wacana, tetapi sudah menjadi langkah kelembagaan yang harus ditempuh demi kepastian pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” tegas BPD Karna Kita Ttp Merujuk pada Aturan Bila tlh 6 bulan Maka kita akan Surati Bupati Dll.

BPD juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap terbuka dan memberikan dukungan secara resmi dalam forum yang tersedia, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak bersama.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi yang adil, terukur, dan sesuai aturan, demi menjaga stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan Desa Lala ke depan.

Bkn//Amar. s. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *