Berita  

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum

Serang– Banten, Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan lanjutan kembali menuai keluhan.

‎Warga Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, mengeluhkan ketidakselarasan (mismatch) data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

‎Akibat kendala administrasi ini, sejumlah warga kurang mampu terpaksa menanggung biaya pengobatan jalur umum secara mandiri karena kartu BPJS mereka ditolak pihak faskes dengan dalih “tidak aktif”.

‎Salah satu kasus dialami oleh Kanapi, warga setempat yang baru saja didiagnosis mengidap penyakit paru-paru kronis pasca-menjalani tes rontgen.

‎Sebelum penyakitnya terdeteksi, Kanapi kerap berobat ke Puskesmas Pamarayan karena mengeluhkan nyeri dada disertai sesak napas.

‎Namun, alih-alih mendapatkan pengobatan gratis sebagai hak pemegang jaminan kesehatan bagi warga miskin, petugas puskesmas selama ini mengarahkannya untuk membayar sebagai pasien umum.

‎Petugas berdalih bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya tidak terdaftar di sistem BPJS Kesehatan.

‎Kondisi serupa terulang saat Kanapi dirujuk ke rumah sakit.

‎Pihak rumah sakit menolak pelayanan skema BPJS dan memintanya membayar biaya umum sebesar Rp. 50.000 untuk pendaftaran awal dengan alasan kartu tidak aktif.

‎Padahal, saat ini Dinas Sosial (Dinsos) sudah tidak lagi menerbitkan kartu fisik dan pelayanan kesehatan seharusnya cukup menggunakan NIK KTP atau KK.

‎Merasa ada yang janggal, pihak keluarga berkoordinasi dengan Dinsos setempat.

‎Melalui pernyataan resmi Imam, selaku operator Dinsos yang memeriksa data master, ditegaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI milik Kanapi berstatus aktif dan tidak ada masalah sejak lama.

‎”Kami menemukan banyak sekali kasus serupa di Desa Binong. Masyarakat mengeluh BPJS-nya dikatakan tidak aktif dan langsung diarahkan ke jalur umum. Tidak sedikit warga yang menjalani rawat jalan maupun rawat inap terpaksa bayar umum karena dalih tersebut,” ujar salah seorang warga setempat kepada awak media.

‎Saat warga melakukan pengecekan acak di lapangan, ditemukan fakta bahwa sebagian besar BPJS milik warga sebenarnya berstatus aktif di sistem pusat data.

‎Namun, data tersebut terbaca tidak aktif atau bermasalah ketika diakses di loket pendaftaran puskesmas dan rumah sakit.

‎Warga mendesak Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Cabang setempat segera mengaudit sistem integrasi data ini karena dinilai mencederai hak jaminan kesehatan warga negara.

‎Awak media yang malakukan konfirmasi kepada pihak puskesmas untuk bertemu dengan Kepala Puskesmas (Kapus), Namun Kepala Puskesmas sedang tidak berada di tempat karena agenda di luar kantor.

‎Awak media kemudian bertemu dengan Kepala Tata Usaha Puskesmas, Aris, memberikan penjelasan terkait keluhan warga Desa Binong tersebut.

‎Menurutnya, kendala di lapangan terkadang dipicu oleh kurangnya ketelitian warga yang baru memeriksa status keaktifan NIK atau kartu BPJS saat sudah berada di faskes untuk berobat.

‎Meski demikian, Aris menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan pelayanan yang terjadi.

‎Pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan ulang dan memperbaiki sistem pelayanan agar berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

‎Rekomendasi Solusi BPJS Kesehatan untuk WargaUntuk mengantisipasi dan mengatasi kendala mismatch data serupa di kemudian hari, pihak BPJS Kesehatan memberikan beberapa rekomendasi saluran solusi cepat yang dapat diakses oleh masyarakat:

‎1. Gunakan Aplikasi Mobile JKN: Warga dihimbau mengunduh aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan secara mandiri dan memperlihatkan kartu digital (KIS Digital) yang selalu tersinkronisasi dengan data pusat saat berobat.

‎2. Layanan PANDAWA: Hubungi nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan (PANDAWA) di 08118165165 untuk melakukan pengurusan administrasi. Bkn//Rls.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *