Berita  

Diduga Larang Siswa Ikut Ujian karena Tunggakan SPP, SMKN 1 Percut Sei Tuan Didesak Diinvestigasi

DELI SERDANG – SUMUT. Dugaan pelarangan siswa mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) akibat tunggakan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan menuai sorotan publik. Jika terbukti benar, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hak dasar peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi.

Sorotan itu disampaikan Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Pimpinan Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis. Ia mendesak pemerintah daerah dan instansi pendidikan terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Menurut Adi, hak siswa untuk mengikuti proses pendidikan, termasuk ujian, tidak boleh dikaitkan dengan persoalan ekonomi keluarga maupun administrasi sekolah.

“Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Tidak boleh ada siswa yang kehilangan hak mengikuti ujian hanya karena tunggakan pembayaran. Jika dugaan ini benar terjadi, maka harus ada tindakan tegas, termasuk evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, ”tegas Adi Warman Lubis, Selasa (16/6/2026).

Adi mengungkapkan, informasi tersebut diperolehnya dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh seorang wali kelas. Dalam pesan itu disebutkan adanya kewajiban melunasi tunggakan SPP sebagai syarat bagi siswa untuk dapat mengikuti ujian akhir semester.

Informasi tersebut, kata Adi, harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua maupun peserta didik. Ia menilai, apabila benar ada kebijakan yang menghambat siswa mengikuti ujian karena alasan tunggakan, maka hal itu menjadi persoalan serius yang menyangkut masa depan anak-anak.

“Jangan sampai persoalan ekonomi keluarga menjadi penghalang bagi siswa untuk memperoleh hak pendidikan. Negara hadir untuk melindungi hak-hak peserta didik, bukan justru membatasi akses mereka terhadap pendidikan, ”ujarnya.

Lebih lanjut, Adi meminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Dinas Pendidikan, serta pihak sekolah untuk terbuka menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik. Transparansi dinilai penting guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan berbagai pihak.

Ia juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan agar tidak ada lagi kebijakan yang berpotensi menghambat proses belajar mengajar maupun mengorbankan hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban.

Publik kini menunggu langkah cepat dari pemerintah daerah dan instansi pendidikan terkait untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti terjadi, kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius karena menyangkut pemenuhan hak pendidikan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bkn//Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *