Berita  

Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Batok Bangkonol kec Tenjo Resahkan Warga.

Bogor – Aktivitas pengerukan tanah urug atau galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa memiliki dokumen izin resmi (ilegal) kembali ditemukan di wilayah Desa Batok Bangkonol, kecamatan Tenjo, pada Minggu 05 Juli 2026.

Kegiatan ini mulai memicu kekhawatiran masyarakat setempat terkait dampak kerusakan lingkungan jangka panjang.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sebuah alat berat jenis ekskavator berwarna hijau tampak sibuk mengeruk bukit tanah merah di area tersebut. Hasil kerukan tanah tersebut kemudian diangkut oleh sejumlah armada truk untuk dibawa ke luar daerah.

Sebagaimana terekam dalam dokumentasi, terlihat jelas satu unit ekskavator sedang beroperasi memotong lereng tanah merah tanpa adanya papan informasi proyek maupun tanda-tanda kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) yang resmi dipajang di sekitar lokasi.

Keluhan Warga dan Dampak Lingkungan.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Selain menimbulkan polusi debu yang pekat saat cuaca panas, lalu lalang truk bermuatan berat juga dikhawatirkan dapat merusak fasilitas jalan desa.

“Kami khawatir kalau musim hujan nanti bisa memicu longsor karena bukitnya terus dikeruk tanpa ada sistem terasering yang benar. Jalanan juga jadi kotor dan berdebu,” ujarnya kepada media.

Payung Hukum dan Sanksi
Secara hukum, segala bentuk aktivitas penambangan komoditas batuan maupun tanah urug wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jika terbukti tidak memiliki izin, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun pemilik lahan belum dapat dikonfirmasi terkait legalitas perizinan operasional alat berat di lokasi tersebut.

Warga berharap pihak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban sebelum dampak kerusakan lingkungan menjadi semakin parah.

Bkn//Anton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *