Indragiri Hulu,
18November2025
Dugaan praktik maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, Militaupik, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan bekas perumahan warga di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, menyuarakan protes keras atas terbitnya surat sertifikat di atas tanah miliknya. Ia menduga proses penerbitan sertifikat tersebut tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Militaupik menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bekas lokasi perumahan warga yang secara historis dan faktual adalah miliknya, namun belakangan diketahui telah terbit sertifikat baru atas nama pihak lain.
“Kami sangat terkejut. Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit di lahan yang jelas-jelas ada riwayat kepemilikannya dan bekas perumahan warga? Kami menduga keras ada ketidakproseduralan dalam proses penerbitan ini, mulai dari pengukuran hingga penerbitan alas haknya,” ujar Militaupik dalam keterangannya kepada media.
Kejanggalan Proses dan Tuntutan Pemilik Tanah
Menurut Militaupik, sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut perlu diusut tuntas.
Riwayat Kepemilikan: Pihaknya memiliki bukti-bukti yang sah yang menunjukkan kepemilikan atas lahan tersebut jauh sebelum sertifikat yang dipersoalkan terbit.
Prosedur Pengukuran dan Pemeriksaan: Diduga proses pengukuran dan pemeriksaan fisik lapangan oleh instansi terkait tidak dilakukan secara transparan dan tanpa melibatkan atau memberitahu pemilik tanah yang sah.
Dampak Sosial: Terbitnya sertifikat ini berpotensi menimbulkan konflik agraria baru dan merugikan masyarakat pemilik hak.
Militaupik mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu dan pihak berwenang lainnya untuk segera membatalkan sertifikat yang diduga tidak prosedural tersebut dan melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitannya.
“Kami meminta BPN Inhu untuk berlaku adil dan transparan. Jika terbukti ada permainan atau pelanggaran prosedur, maka sertifikat tersebut harus dibatalkan demi tegaknya hukum dan keadilan. Kami akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kami,” tegas Militaupik.
Pihaknya berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Satgas Mafia Tanah untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat pemilik hak atas tanah. 18/11/2025.
Kontak Media
Militaufik (Pemilik Tanah)
No. Telepon: 082386191853. Bkn // Arifin.















