TUALANG – SIAK. Kasus hilangnya dana nasabah sebesar Rp34 juta di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Tualang berkembang menjadi isu serius yang berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap perbankan daerah.
Korban, Mardiah, S.Pd., pensiunan PNS asal Perawang, mengaku uang dalam rekeningnya raib tanpa pernah melakukan transaksi. Situasi kian mengkhawatirkan setelah muncul dugaan adanya korban lain dengan pola kejadian serupa, membuka kemungkinan persoalan ini bukan insiden tunggal, melainkan indikasi masalah sistemik.
Peristiwa bermula pada 19 Februari 2026, saat Mardiah mendatangi ATM BRKS di Perawang untuk menarik uang Rp2 juta. Ia justru mendapati saldo Rp34 juta miliknya telah habis.
Penelusuran menunjukkan dana tersebut berpindah hanya dalam rentang empat menit pada 10 Februari 2026:
-Rp10 juta (09.09 WIB)
-Rp10 juta (09.10 WIB)
-Rp9,95 juta (09.11 WIB)
-Rp4,15 juta (09.12 WIB)
Seluruh transaksi tercatat melalui mobile banking dan mengalir ke rekening Bank Permata yang terhubung dengan dompet digital.

Namun Mardiah menegaskan, pada waktu itu ia tidak melakukan aktivitas transaksi apa pun karena sedang mengikuti manasik haji di Perawang.
“Saya tidak pernah transfer. Tiba-tiba uang saya habis begitu saja, ”ujarnya.
Dalam surat klarifikasi tertanggal 9 Maret 2026, pihak BRKS menyatakan transaksi tersebut sah karena dilakukan melalui aplikasi mobile banking dan terdeteksi menggunakan perangkat Android.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan krusial:
– Siapa yang mengakses akun nasabah?
– Bagaimana sistem keamanan bisa ditembus?
– Apakah terjadi kebocoran data atau kelemahan internal?
Jika transaksi dinyatakan sah secara sistem, sementara nasabah membantah, maka titik persoalan bergeser pada keamanan sistem dan tanggung jawab bank.
Perkembangan terbaru terjadi pada 16 Maret 2026. Saat Mardiah mendatangi kantor BRKS Tualang untuk menyerahkan surat sanggahan, ia mengaku didatangi sejumlah nasabah lain yang mengaku mengalami kejadian serupa.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pola, bukan kejadian tunggal.
Jika benar, maka spektrum persoalan meluas, mencakup:
– celah keamanan sistem digital
– kebocoran data nasabah
– hingga kemungkinan keterlibatan pihak internal (insider risk)
Sorotan keras datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Kabupaten Siak, Selasa, 17/03/2026.
Ketua Koordinator Lapangan LPK-SM Siak, Rishki, menilai bank belum menunjukkan langkah serius dalam melindungi nasabah.
“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, tetapi belum terlihat langkah konkret menelusuri pelaku. Bank tidak bisa hanya menyatakan transaksi sah, ”tegasnya.
Ia menekankan, dalam sistem perbankan modern, tanggung jawab keamanan dana nasabah tidak dapat dialihkan.
Dalam kerangka hukum, kewajiban bank telah diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU Perbankan menegaskan bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) serta menjaga sistem pengendalian internal.
Sementara UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan dan kenyamanan layanan.
Dalam banyak kasus serupa, kerugian nasabah justru menjadi tanggung jawab bank jika terbukti ada kelemahan sistem atau pengawasan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian dan kini didorong untuk ditangani lebih luas.
LPK-SM mendesak:
– Otoritas Jasa Keuangan melakukan audit forensik sistem
– Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan maladministrasi
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran sistemik dalam layanan perbankan.
Sebagai bank milik daerah, kasus ini menyeret tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
Sorotan mulai mengarah ke kepala daerah dan DPRD Kabupaten Siak yang dikabarkan akan memanggil manajemen bank.

Jika tekanan politik menguat, bukan tidak mungkin langkah lanjutan mencakup:
– audit forensik independen
– evaluasi manajemen
– hingga proses hukum
Kasus ini menjadi alarm serius di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan perbankan digital.
Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kepercayaan publik terhadap bank daerah berada di ujung tanduk.
“Saya hanya ingin uang saya kembali dan kejadian ini tidak menimpa orang lain, ”kata Mardiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BRKS Cabang Pembantu Siak–Perawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penelusuran kasus tersebut.
Bkn//Red.















