Kalsel – dalam hal ini pemerintah indonesia mau tidak mau mengikuti harga pasar dunia , otomatis Pemerintah Indonesia , menaikkan harga BBM non subsidi , karena mengikuti harga pasar dunia . Dampak langsung ke masyarakat sangat terasa, misal Para pedagan di pasar tradisional dan pasar modern , toko toko, kios kios , mau tidak mau ikut menyesuaikan harga dagangannya sesuai harga pasar. Kenaikan harga BBM memicu penurunan daya beli masyarakat, memaksa masyarakat beralih pilihan berbelanja , membeli mencari yang lebih murah dan terjangkau.
Inilah yang di namakan daya beli masyarakat merosot , dan nilai ekonomi menurun.
Beberapa contoh sebagai gambaran, memaksa dirinya untuk beralih ke yang lebih murah .?golongan masyarakat yang awalnya konsumsi rokok resmi dengan harga mahal, dengan situasi seperti ini , dengan sangat terpaksa dia berubah pilihan membeli rokok polos, atau rokok ilegal yang jauh lebih murah harganya . Kebutuhan sehari hari membengkak akibat kenaikan bbm, masyarakat cenderung mengurangi pengeluaran , dan mencari alternatif yang lebih murah .
Rokok polos marak beredar di toko toko, kios kios , dengan harga jualnya sangat murah, di duga kuat rokok polos ini ti dak membayar PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ), pajak rokok, dan Cukai . Peredaran rokok polos ini harus mendapat perhatian pihak terkait, kalau di biarkan terus , berpotensi menurunkan iklim investasi di sektor industri hasil tembakau , dan tidak menutup peluang terjadi melemahnya pangsa pasar rokok resmi , penurunan produksi, dan pemicu Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).
Fenomena beredarnya rokok polos ini menekan industri rokok resmi , dan merugikan penerima’an negara secara drastis , tentunya berharap pihak terkait betul betul berkomitmen untuk menghentikan peredaran rokok polos, atau rokok tanpa PPN/ Cukai , atau rokok ilegal. Pengawasan dan penertiban pihak terkait terhadap peredaran rokok polos, salah satu meng antisifasi penurunan penjualan, penurunan produksi, dan penurunan omzet rokok resmi.
Peredaran rokok polos, membuka peluang menciptakan persaingan tidak sehat, rokok polos harga jualnya sangat murah, sedangkan rokok resmi tergolong cukup mahal.
Ya wajarlah rokok polos murah harganya, karena di duga tidak membayar PPN( Pajak Pertambahan Nilai), pajak rokok dan bayar Cukai.
Sedangkan harga rokok resmi, pabrikan membebankan biaya produksi dan Cukai ke harga jual. Di sinilah celah persaingan tidak sehat terjadi, bahkan produksi berkurang, dan atau melemahnya daya beli masyarakat.
Dampak ini juga berpotensi menurunnya pangsa pasar rokok resmi, kalau pangsa pasar melemah, berpotensi produksi rokok resmi menurun, berdampak pada pengurangan tenaga kerja, ujung ujung terjadi nya PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja).
Agar hal ini tidak terjadi, pihak terkait bertanggung jawab menertibkan maraknya peredaran rokok polos, di samping menjaga iklim berusaha yang sehat , dan jangan sampai terjadi perang harga yang tidak sehat.
Rokok resmi berarti membantu pendapatan negara , ke adilan iklim berusaha perlu mendapat perhatian oleh pemerintah.
Bkn//embina DPP Forum Kerukunan Pemerhati Warga Kalimantan ( FKPWK).
H. Junaidi.















