INHU – Kuasa hukum masyarakat Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Muslim Amir, SH, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu segera melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua di DPRD Inhu terkait konflik lahan antara masyarakat dengan PT Sumatera Makmur Lestari (SML).
Menurut Muslim Amir, RDP yang digelar pada 25 Mei 2026 tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang disaksikan Ketua DPRD Inhu, Komisi II DPRD Inhu, sejumlah organisasi perangkat daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Seberida, Kepala Desa Bandar Padang, tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala dusun serta perwakilan masyarakat.
“Dalam rekomendasi yang diterbitkan DPRD Inhu, disepakati bahwa perusahaan dilarang melakukan aktivitas di luar HGU PT SML. Pada saat yang sama masyarakat juga diminta menahan diri agar tidak terjadi konflik,” kata Muslim Amir dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Namun, ia menyebut hingga saat ini PT SML diduga masih melakukan pemanenan kelapa sawit di areal yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Faktanya sampai sekarang perusahaan masih melakukan kegiatan pemanenan sawit di luar HGU. Padahal sudah ada kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat,” ujarnya.
Muslim Amir mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan di DPRD Inhu, terdapat dugaan bahwa selama ini perusahaan telah menanam dan memanen kelapa sawit di luar wilayah HGU yang dimiliki. Kondisi tersebut, kata dia, juga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian pembayaran pajak atas hasil produksi dari areal di luar HGU tersebut.
Karena itu, Ketua DPRD Inhu Sabtu P Sinurat, disebut telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap laporan perpajakan perusahaan.
“Disinyalir perusahaan tidak membayar pajak sesuai dengan luasan yang ditanam dan dipanen. Karena itu Bapenda diminta melakukan pemeriksaan,” katanya.
Selain itu, DPRD Inhu juga telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang melalui pengembalian batas HGU dengan biaya yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun, menurut Muslim Amir, hingga kini langkah tersebut belum juga dilaksanakan.
“Oleh karena itu, kami menghimbau Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu agar segera mengambil tindakan dan melaksanakan rekomendasi yang telah dihasilkan dalam rapat dengar pendapat tanggal 25 Mei 2026,” tegasnya.
Muslim Amir juga meminta PT SML segera mengembalikan hak-hak masyarakat yang menurutnya selama ini dikuasai perusahaan.
“Kami meminta perusahaan mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini dirampas dan dikuasai, sehingga dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Terkait kemungkinan hasil RDP di DPRD Inhu tidak diindahkan perusahaan, Muslim Amir mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Inhu dan melaporkan masih adanya aktivitas pemanenan di lokasi yang disengketakan.
Menurutnya, DPRD Inhu menyarankan agar hasil panen yang berasal dari lahan tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat laporan masyarakat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Inhu dan melaporkan bahwa masih terjadi pemanenan. Bahkan disarankan agar buah sawit yang dipanen dibawa ke DPRD sebagai bukti,” ungkapnya.
Ia berharap Pemkab Inhu segera mengambil langkah nyata untuk mengembalikan hak-hak masyarakat serta menghentikan aktivitas perusahaan di luar HGU.
“Dengan adanya rekomendasi DPRD ini, sudah seharusnya pemerintah daerah bertindak. Lahan yang berada di luar HGU harus dikembalikan kepada masyarakat dan perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas di luar wilayah izinnya,” pungkas Muslim Amir. Bkn// Welva















