PANIPAHAN – ROKAN HILIR. Persoalan retribusi masuk pelabuhan sebesar Rp2.000 di Pelabuhan Panipahan memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai tata kelola operasional pelabuhan, kejelasan kewenangan, serta standar keselamatan pelayaran yang diterapkan pada transportasi speed boat penumpang.
Peristiwa ini bermula ketika seorang awak media mengantar anggota keluarganya yang sedang dalam kondisi darurat untuk dirujuk ke rumah sakit di Bagansiapiapi karena akan melahirkan, Sabtu (30/5/2026). Saat memasuki area pelabuhan, ia mengaku mendapat teguran terkait kewajiban pembayaran retribusi masuk sebesar Rp2.000.
Menurut keterangannya, dirinya telah menjelaskan bahwa keluarganya membutuhkan penanganan medis segera. Namun, ia mengaku tetap diminta menyelesaikan pembayaran retribusi sebelum memasuki area pelabuhan.
Meski tidak mempersoalkan nominal retribusi tersebut, awak media itu mengaku mulai mempertanyakan bagaimana aturan dijalankan di lapangan dan siapa pihak yang memiliki kewenangan dalam mengatur aktivitas di kawasan pelabuhan.

Saat hendak mengantar keluarganya menuju speed boat tujuan Bagansiapiapi, ia mengamati adanya sejumlah barang yang ditempatkan di bagian atas atau atap speed boat penumpang. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
Dari pengamatan tersebut, ia kemudian meminta penjelasan kepada petugas terkait mengenai ketentuan keselamatan pelayaran, khususnya mengenai pengangkutan barang pada kapal penumpang. Menurut informasi yang diterimanya, aspek keselamatan pelayaran harus tetap menjadi prioritas dan setiap aktivitas pengangkutan wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Temuan itu kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai pembagian kewenangan antara pihak agen speed boat dan otoritas pelayaran di pelabuhan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan aturan pelayaran berada pada otoritas yang berwenang, sementara pihak agen menjalankan fungsi pelayanan sesuai ketentuan operasional yang berlaku.
Kondisi tersebut memunculkan harapan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tugas dan kewenangan masing-masing pihak di lapangan. Kejelasan fungsi dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik serta menghindari kebingungan di tengah masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh salah seorang penumpang yang mengaku bernama Anjang Nambone (nama samaran). Ia mempertanyakan adanya pungutan atau biaya lain yang dikenakan kepada masyarakat di kawasan pelabuhan.
“Sebagai penumpang, kami membeli tiket dan di tiket itu sudah tertulis ada asuransi. Karena itu masyarakat tentu ingin mengetahui dasar dan peruntukan dari biaya-biaya lain yang dikenakan agar semuanya jelas dan transparan, “ujarnya.
Selain itu, Anjang juga menyoroti aspek keselamatan pelayaran yang menurutnya harus menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional transportasi laut.
Menurutnya, speed boat merupakan sarana angkutan penumpang sehingga faktor keselamatan tidak boleh diabaikan, terutama apabila terdapat barang bawaan yang ditempatkan di bagian atas kapal.
“Ini kan speed boat penumpang, bukan kapal barang. Kalau muatan di bagian atas terlalu banyak, masyarakat tentu khawatir terhadap keselamatan selama perjalanan. Jangan sampai terjadi sesuatu yang merugikan penumpang, “katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kenyamanan perjalanan, melainkan juga berkaitan dengan prinsip-prinsip keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang pelayaran.
“Yang terpenting bukan soal siapa yang salah atau benar, tetapi bagaimana aturan keselamatan dijalankan dengan baik. Penumpang berangkat dengan harapan sampai tujuan dengan selamat sehingga seluruh ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran harus benar-benar diperhatikan, “tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menempatkan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai aspek utama yang wajib dipenuhi dalam setiap penyelenggaraan angkutan laut. Karena itu, pengangkutan barang pada kapal penumpang harus dilakukan dengan memperhatikan kapasitas, stabilitas kapal, serta keselamatan seluruh penumpang yang berada di dalamnya.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme operasional di Pelabuhan Panipahan, termasuk terkait pembagian kewenangan, dasar pungutan yang diberlakukan, serta standar keselamatan yang diterapkan pada armada speed boat penumpang.
“Persoalannya bukan semata-mata soal retribusi Rp2.000, tetapi bagaimana aturan, kewenangan, dan keselamatan pelayaran dijalankan secara konsisten. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, “ujar awak media tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih terbuka untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan tambahan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi kepada publik.
Bkn//Redaksi















