Berita  

Pemko Pekanbaru Menyusun Regulasi Baru Menertibkan Penggunaan HP untuk Pelajar

Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang bergerak cepat menyusun regulasi baru dalam bentuk Surat Edaran (SE) untuk mengatur batasan penggunaan telepon seluler atau handphone di kalangan pelajar, baik di lingkungan sekolah maupun dengan pengawasan di rumah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, mengungkapkan bahwa draf edaran tersebut saat ini sedang dalam tahap pematangan. Aturan yang akan dibuat bersifat menyeluruh, mencakup seluruh jenjang pendidikan menengah yang berada di bawah naungan Pemko Pekanbaru, Kementerian Agama, hingga Pemerintah Provinsi Riau.

“Pemko Pekanbaru saat ini sudah menyiapkan draf edaran untuk menyeluruh. Untuk semua jenjang pendidikan tingkat menengah,” ujar Syafrian Tommy pada Kamis (29/1/2026).

Pihaknya menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga memerlukan peran serta orang tua untuk memantau aktivitas digital anak di luar jam pelajaran. “Ini upaya agar bijak dalam penggunaan handphone bagi anak-anak remaja,” tambahnya.

Kebijakan ini mengikuti langkah Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026. Dalam aturan tingkat provinsi tersebut, siswa hingga tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung demi menjaga kedisiplinan dan fokus belajar.

Untuk keperluan komunikasi, sekolah diinstruksikan menyediakan fasilitas penyimpanan gawai serta menyiapkan nomor kontak darurat seperti wali kelas atau guru BK yang dapat dihubungi orang tua kapan saja. Selain pembatasan fisik, sekolah juga wajib memasang informasi larangan di gerbang utama dan ruang kelas. Bagi pelanggar, akan diberlakukan sanksi tegas sesuai tata tertib yang telah diintegrasikan dengan kebijakan baru.

01/02/2026
Bkn//P’ Luhur. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *