Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, SIK., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat serta maraknya pemberitaan di ruang publik.
“Pada malam hari ini, Polres Gowa menyampaikan rilis terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga,” ujarnya saat press rilis, Jumat (27/2/2026).
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial FJ dan RF. Keduanya masih berusia 17 tahun.
“Aksi ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan polisi serta viralnya pemberitaan. Korban mengalami luka akibat busur panah di bagian tangan kanan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, serta satu senjata tajam jenis pisau.
Kapolres menegaskan aksi tersebut tidak dilatarbelakangi persoalan pribadi.
“Motifnya adalah target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan melakukan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.
Meski para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Bkn//Robby Rambi















