SIAK SRI INDRAPURA – Dalam upaya memperkuat sinergitas penegakan hukum serta meningkatkan profesionalisme aparatur penegak hukum di daerah, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sekaligus koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kabupaten Siak.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Endra Darma Laksana Polres Siak, Senin (25/5/2026), dan dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Siak, Ipda Fuad Aprima, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidter Polres Siak, Ipda Yogi Panjaitan, S.H., M.H.

Sebanyak 12 perwakilan PPNS dari berbagai instansi turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak.
Dalam sambutannya, Ipda Fuad Aprima menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antara Polri selaku koordinator pengawas (Korwas) dengan PPNS dalam setiap proses penanganan perkara.
“Sinergitas ini sangat penting agar pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS tetap berjalan sesuai koridor KUHAP dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan koordinasi yang baik, penegakan hukum dapat berjalan profesional, akuntabel, dan tepat sasaran, ”ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait tata cara penyidikan oleh Kanit Tipidter Polres Siak, Ipda Yogi Panjaitan. Sementara materi administrasi penyidikan disampaikan oleh Baurmin Satreskrim, Aiptu Leonar Pakpahan, S.H.
Selain pemaparan materi, sesi diskusi interaktif dan tanya jawab juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai kendala teknis yang kerap dihadapi saat menjalankan tugas di lapangan, termasuk terkait mekanisme koordinasi dengan kepolisian dalam proses penyidikan.

Melalui forum ini, diharapkan seluruh PPNS di Kabupaten Siak memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap prosedur hukum acara pidana, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum di masing-masing instansi dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai aturan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut berjalan aman, lancar, dan kondusif, serta diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Siak.
Bkn//Red















