Berita  

Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Semarang, 28 Mei 2026 — Peredaran sejumlah produk milik PT Mayora Indah Tbk dengan masa kedaluwarsa yang disebut sudah mendekati batas konsumsi di wilayah Pasar Genuk, Kota Semarang, hingga kawasan Sayung, Kabupaten Demak, memunculkan perhatian publik. Produk tersebut diketahui dipasarkan melalui program promosi “beli 1 gratis 1” yang diklaim sebagai upaya penghabisan stok oleh pihak penjual.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026, sejumlah produk Mayora diketahui diedarkan langsung kepada masyarakat di wilayah Pasar Genuk Semarang dan Sayung tanpa melalui toko maupun jalur distribusi retail pada umumnya.

Temuan itu bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan adanya penjualan produk makanan kemasan dengan harga promosi tidak biasa. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa produk yang dibeli ternyata memiliki masa kedaluwarsa yang sudah dekat.

Dalam klarifikasinya kepada awak media, pihak penanggung jawab penjualan menyebut program tersebut merupakan strategi diskon untuk menghabiskan stok produk mendekati kedaluwarsa.

“Ini adalah program diskon beli 1 gratis 1 untuk menghabiskan stok expired dekat dan memang dijual langsung ke konsumen tanpa melalui toko,” ujar pihak penanggung jawab saat dikonfirmasi media.

Selain itu, salah satu pemilik gudang berinisial K saat diklarifikasi melalui pesan WhatsApp juga mengaku bahwa penjualan produk tersebut disebut atas arahan pihak pabrik.

“Saya cuma menjalankan arahan, infonya memang disuruh dari pihak pabrik untuk program seperti itu,” ujar K kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme distribusi produk mendekati kedaluwarsa, termasuk sejauh mana pengawasan internal perusahaan terhadap peredaran barang di lapangan.

Salah satu warga Genuk yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir apabila produk dengan masa simpan sangat pendek tetap diedarkan secara masif tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pembeli.

“Kalau memang masih layak konsumsi mungkin tidak masalah, tapi konsumen juga harus diberi tahu secara terbuka. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan setelah membeli,” ujarnya.

Praktisi perlindungan konsumen di Semarang, Budi Santoso, menilai perusahaan tetap memiliki tanggung jawab moral maupun hukum dalam memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi hingga batas akhir masa berlaku.

“Produk mendekati kedaluwarsa memang belum tentu melanggar aturan apabila masih layak konsumsi. Namun perusahaan wajib memastikan ada transparansi informasi kepada konsumen dan distribusi dilakukan sesuai standar keamanan pangan,” katanya.

Menurutnya, program promosi untuk menghabiskan stok mendekati expired seharusnya tetap berada dalam pengawasan ketat quality control agar tidak menimbulkan keresahan publik maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk.

Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 28 Mei 2026, pihak PT Mayora Indah Tbk belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait berapa sisa masa berlaku produk yang dijual dalam program tersebut, termasuk apakah ada pengawasan khusus dari tim quality control maupun koordinasi dengan instansi terkait.

Masyarakat pun berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang agar distribusi produk pangan di pasaran tetap mengedepankan keamanan konsumen serta keterbukaan informasi kepada publik.

Bkn//Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *