SIAK SRI INDRAPURA – Sorotan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak kembali mengemuka. Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, SharSMeaL, meminta agar berbagai persoalan yang pernah mencuat terkait proses tender pemerintah daerah tidak terulang kembali, khususnya pada proyek-proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Siak.
Menurutnya, polemik yang sempat menyeret Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak dalam proyek pembangunan beronjong di Kecamatan Sungai Apit pada Tahun Anggaran 2025 harus menjadi pelajaran serius bagi jajaran ULP yang saat ini menjalankan fungsi pengadaan barang dan jasa.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman penuh pada regulasi yang berlaku. Jangan sampai, kata dia, terdapat perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi, termasuk dokumen legalitas usaha yang tidak lagi berlaku, namun tetap dapat ditetapkan sebagai pemenang tender.
“Kasus yang pernah mencuat terkait ULP Siak harus menjadi pelajaran bagi pejabat yang saat ini menjabat. Jangan sampai perusahaan dengan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan dapat memenangkan tender. Integritas dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prioritas, “ujar SharSMeaL, Sabtu (30/5/2026).
SharSMeaL juga menyoroti belum adanya perkembangan hukum yang signifikan terhadap sejumlah pihak yang pernah dikaitkan dalam polemik tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat mengenai sejauh mana penanganan perkara dilakukan.
“Sampai hari ini oknum Pokja maupun pejabat terkait masih terlihat aman dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Tentu masyarakat bertanya-tanya, ada apa di balik semua itu. Yang jelas persoalan ini cukup rumit dan perlu diusut secara transparan, “katanya.
Lebih jauh, ia menilai pengawasan terhadap proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak perlu diperketat. Aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan disebut harus memberikan perhatian khusus terhadap proses tender yang berlangsung selama rentang Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“APH Polres Siak, Kejaksaan Negeri Siak, Inspektorat Kabupaten Siak, Kejaksaan Tinggi Riau, BPK, bahkan KPK perlu memberikan perhatian terhadap proses tender yang menggunakan anggaran daerah. Pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar tidak ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan aturan, “ungkapnya.
Tak hanya itu, SharSMeaL juga menyinggung adanya dugaan praktik pungutan liar sebesar satu persen terhadap pemenang tender yang selama ini beredar di tengah masyarakat dan kalangan pelaku usaha. Dugaan tersebut, menurutnya, menjadi catatan serius yang harus dijawab melalui pembenahan sistem dan pengawasan yang lebih ketat.
Ia menilai kepemimpinan baru di lingkungan ULP memiliki tanggung jawab besar untuk memulihkan kepercayaan publik dengan menghapus segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Dugaan pungli satu persen bagi pemenang tender merupakan rapor merah yang harus menjadi perhatian serius. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kabag ULP yang baru agar mampu membersihkan seluruh praktik yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam proses lelang, “tegasnya.
SharSMeaL juga meminta agar setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengambilan kebijakan pada masa itu dapat dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penelusuran dan investigasi.
“Saya berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada saat itu dapat dimintai keterangan apabila memang diperlukan dalam proses penelusuran. Termasuk pejabat yang menjabat pada era kepemimpinan sebelumnya, sehingga semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat, “tutupnya.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan, tuduhan, maupun pernyataan yang disampaikan narasumber dalam pemberitaan ini merupakan pendapat dan informasi yang masih memerlukan pembuktian melalui audit, investigasi, serta proses hukum yang berlaku. Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bkn//Red















