Jakarta/Hulu Sungai Selatan. 13 Juni 2026- Konflik agraria yang melibatkan dua ratus tiga puluh tiga kepala keluarga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, dengan PT Antang Gunung Meratus kini berada pada titik kritis. Masyarakat menuntut keadilan mutlak atas penyerobotan lahan leluhur seluas empat ratus hektare yang telah diubah menjadi lubang tambang batu bara. Investigasi lapangan mengungkap kerusakan ekologis yang sangat masif, di mana bentang alam yang dahulunya hijau kini telah hancur akibat aktivitas pengerukan skala besar yang dilakukan secara terus-menerus.
Situasi ini diperparah dengan kondisi sosial masyarakat yang sangat rentan. Minimnya akses pendidikan menyebabkan rendahnya kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut, di mana banyak warga yang tidak mampu baca tulis serta memiliki kendala dalam memahami maupun menggunakan Bahasa Indonesia. Kondisi ini membuat mereka sangat mudah dikelabui dan menjadi korban eksploitasi oleh pihak korporasi. Sebagai contoh nyata, tanah milik warga diambil dengan janji ganti rugi yang manis, namun hingga detik ini janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka tanpa ada realisasi pembayaran sama sekali.
A. Gafar Rehalat selaku kuasa hukum warga mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, serta para menteri terkait untuk tidak ragu mencabut seluruh izin operasional perusahaan tersebut. Negara tidak boleh takut terhadap pemilik modal dan harus hadir sebagai pelindung rakyat. Secara yuridis, perusahaan tersebut tidak memiliki alas hak hukum yang sah karena izin operasional mereka terbukti lahir dari praktik gratifikasi.
Tidak hanya perusahaan, tanggung jawab atas sengkarut ini harus dipikul oleh seluruh jajaran pemerintahan daerah. Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati, hingga Camat setempat didesak untuk bertanggung jawab secara administratif dan hukum. Pemegang mandat rakyat wajib diperiksa atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang karena membiarkan perampasan hak warga serta eksploitasi terhadap masyarakat yang lemah terjadi begitu saja di wilayah kekuasaan mereka.
Penderitaan masyarakat diperburuk oleh bencana ekologis yang nyata. Sedikitnya lima puluh hektare lahan produktif warga kini terkubur lumpur tambang hasil buangan PT AGM. Tanah pertanian yang menjadi urat nadi kehidupan warga telah rusak total, berubah menjadi kubangan limbah yang mematikan ekosistem lokal, menghancurkan vegetasi, dan merampas sumber ekonomi masyarakat secara permanen. Penggunaan alat berat yang terus-menerus mengeruk tanah dan merusak bentang alam di lokasi sengketa telah menghilangkan fungsi lahan produktif tersebut.
Kasus ini semakin tak terbantahkan setelah pihak kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi penerbitan dokumen pembebasan lahan sesuai Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim. Pemerintah desa terkait pun telah mencabut dokumen dasar lahan. Mengacu pada asas hukum Void Ab Initio, segala bentuk izin yang berdiri di atas pondasi tindak pidana korupsi adalah batal demi hukum sejak awal.
Konsorsium masyarakat sipil menuntut pemerintah pusat segera menghentikan dan menyegel permanen area tambang PT AGM. KPK dan Kejaksaan Agung wajib menyeret direksi serta komisaris perusahaan atas dugaan penyuapan sistematis. Selain itu, harus dilakukan audit investigatif terhadap seluruh pejabat publik yang terlibat serta melakukan penyitaan hasil produksi tambang sebagai dana pemulihan ekosistem dan ganti rugi materiil bagi warga korban. Negara juga didesak menerapkan metode pelacakan aliran dana untuk membongkar jejaring aktor intelektual di balik korporasi serta menjamin keamanan warga dari segala bentuk intimidasi.
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal, temuan lapangan mengenai kerusakan lingkungan, fakta eksploitasi masyarakat rentan, serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Redaksi membuka ruang bagi manajemen PT AGM maupun pihak pemerintah daerah terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna menjamin informasi yang objektif dan berimbang. Bkn//Tim
















