Berita  

Usulan Pemberhentian Kepala Desa Lala Ahirnya Menjadi Kenyataan BPD Desa Lala Menggelar Rapat.

KAB BURU – Kondisi pemerintahan Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, menjadi perhatian serius setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat menggelar rapat pada Rabu (22/4/2026) pukul 16.00 WIT.

Rapat tersebut secara khusus membahas keberlangsungan roda pemerintahan desa menyusul kondisi Kepala Desa yang mengalami sakit stroke dan hingga saat ini belum pulih secara normal. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, Kepala Desa telah menjalani pengobatan hingga ke tingkat provinsi. Namun kondisi kesehatan yang belum membaik, bahkan masih belum dapat berjalan, berdampak langsung pada pelaksanaan tugas pemerintahan yang tidak berjalan optimal dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Dalam suasana rapat yang berlangsung tertib, peserta menyampaikan pandangan yang berimbang. Di satu sisi, masyarakat menunjukkan empati dan penghormatan atas kondisi kesehatan Kepala Desa sebagai musibah yang tidak diharapkan. Namun di sisi lain, tanggung jawab jabatan publik menuntut adanya kepastian kepemimpinan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Sejumlah peserta rapat menilai bahwa ketidakaktifan Kepala Desa dalam waktu yang berkepanjangan telah memengaruhi jalannya administrasi dan pelayanan publik. Dalam praktiknya, disebutkan bahwa sebagian tugas administrasi desa dijalankan oleh pihak lain, sehingga memunculkan pertanyaan terkait keabsahan kewenangan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Di luar forum resmi, berkembang pula berbagai dinamika di tengah masyarakat, termasuk isu pergantian sejumlah Ketua RT yang disebut tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana mestinya. Meski hal ini tidak menjadi agenda utama rapat, namun menjadi pembicaraan luas yang memperkuat kekhawatiran warga terhadap tata kelola pemerintahan desa yang dinilai perlu dibenahi sesuai prinsip transparansi dan partisipasi.

Secara normatif, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara aktif. Dalam hal Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu tertentu karena alasan kesehatan atau sebab lain, tersedia mekanisme administratif berupa penunjukan pelaksana tugas hingga usulan pemberhentian yang harus diproses melalui pemerintah daerah secara berjenjang.

Namun demikian, kondisi di Desa Lala juga memiliki dimensi sosial dan adat yang khas. Dalam kehidupan masyarakat, peran Kepala Desa tidak hanya terbatas pada administrasi pemerintahan, tetapi juga melekat pada fungsi sosial dan keagamaan, seperti kehadiran dalam kegiatan masjid, tahlilan, serta berbagai ritual adat dan keagamaan, Dalam konteks ini, Sekretaris Desa yang secara administratif dapat menjalankan fungsi pemerintahan, dinilai belum sepenuhnya dapat menggantikan peran sosial Kepala Desa di tengah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh faktor sosial dan adat setempat, di mana terdapat keterbatasan peran dalam kegiatan-kegiatan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan keagamaan dan adat, sehingga menimbulkan kekosongan peran di tengah kehidupan sosial masyarakat.

Kondisi tersebut semakin memperkuat pandangan sebagian masyarakat bahwa diperlukan kepastian kepemimpinan yang tidak hanya mampu menjalankan fungsi administratif, tetapi juga hadir secara sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa hingga saat ini masih menyatakan kesanggupan untuk menjalankan tugas dan belum bersedia mengundurkan diri. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya situasi yang membutuhkan penanganan bijak, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai hasil rapat, BPD dan tokoh masyarakat mendorong agar persoalan ini segera disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan evaluasi secara resmi. Masyarakat juga menyampaikan harapan agar Bupati Buru dapat memberikan perhatian serius dan segera mengambil langkah yang tepat, dengan tetap mengedepankan aspek hukum, kemanusiaan, serta nilai-nilai adat dan sosial yang hidup di tengah masyarakat Desa Lala.
Langkah cepat dan tepat dari pemerintah daerah dinilai sangat penting guna menghindari berlarutnya kondisi yang berpotensi menghambat pelayanan publik dan stabilitas sosial di desa.

Situasi yang berkembang saat ini menjadi cerminan bahwa tata kelola pemerintahan desa tidak hanya bertumpu pada aspek formal administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan sosial masyarakat secara utuh. Oleh karena itu, penyelesaian yang diambil diharapkan dapat menjadi jalan tengah terbaik, yang adil bagi semua pihak serta menjaga keberlangsungan pemerintahan desa ke depan.

Dlm Keterangan Persnya Ketua BPD Menyatakan Turut Berempati dan mendokan Agar Kepala Desa Bisa Sembuh namun di sisi lain Ketua BPD juga tidak bisa mengesampingkan Aspirasi Masyarakat betapa tidak Dlm Rapat tersebut semua peserta menyetujui agar Ususlan Pemberhentian Kepala Desa Lala harus Sesegera mungkin Di Tindaklanjut.

Dlm Pesan Watshapnya pada Kumpulan Anak Rantau Desa Lala di jakarta Ketua BPD, –
Ln. Sahar Pohi, A.Md., S.H. bahwa semua Aspirasi masyarakat Baik Yg Di Rantau maupun di Desa Lala
Kami Tlah melaksankanNya Dan Secepatnya akan Menyurati Camat Dengan Tembusan Pada Bupati Buru agar Masalah ini Secepatnya bisa di Selesaikan.

Bkn//Amar s. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *