Semarang, 21 Juni 2026 Di tengah akumulasi kerugian negara yang terus membebani keuangan, Wisnu alias Roger, wartawan yang dikenal vokal dan kritis, menyampaikan pandangan tajam sekaligus masukan terbaik dan paling tepat bagi Presiden Prabowo Subianto demi kemajuan bangsa, keutuhan negara, serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa diperlukan terobosan berani yang tetap berlandaskan konstitusi, agar pemulihan aset negara dapat berjalan efektif sekaligus menciptakan efek jera yang menyeluruh bagi setiap pelaku korupsi.
Lebih lanjut ia menyoroti: “Pembahasan RUU Perampasan Aset Korupsi yang berjalan lambat dan berliku tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Ketika proses legislasi tidak mampu menjawab kebutuhan mendesak, maka Presiden wajib mengambil langkah yang tepat, tegas, dan konstitusional. Ini demi mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil seadilnya, di mana setiap aset yang dirampas dapat dikembalikan untuk kepentingan Bangsa Dan Negara Serta seluruh Rakyat Indonesia
Menurutnya, kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) telah dijamin secara tegas dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya untuk menghadapi situasi kegentingan yang memaksa. “Kondisi saat ini sudah tidak bisa ditawar: kerugian keuangan negara terus bertambah setiap harinya, sedangkan proses pembahasan di lembaga legislatif sering kali tersendat akibat tarik-menarik kepentingan politik. Ini bukan alasan sembarangan, melainkan landasan sah untuk mengaktifkan mekanisme konstitusional yang tersedia,” tegasnya dengan lugas.
Ia menekankan bahwa usulan ini sama sekali tidak bermaksud meniadakan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan menjadi solusi ketika jalur legislasi berjalan terlalu lambat dan tidak selaras dengan kebutuhan mendesak. “Jika hanya bergantung pada prosedur biasa, kita bagaikan meminta mereka yang berpotensi diatur hukumnya untuk merancang aturan yang mengikat dirinya sendiri celah dan kelemahan pasti terbuka lebar. Perppu adalah jalan yang tepat: cepat, terukur, dan tetap berada dalam koridor supremasi hukum,” tambahnya.
Secara rinci, Perppu yang diusung diharapkan mengatur secara komprehensif mulai dari mekanisme pelacakan aset di dalam maupun luar negeri, pembekuan sementara, hingga pengalihan kepemilikan kepada negara tanpa harus menunggu proses persidangan yang berlarut-larut bertahun-tahun. Agar tidak disalahgunakan, pelaksanaannya akan diawasi secara ketat oleh lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga sepenuhnya.
“Presiden telah menunjukkan ketegasan yang teruji dalam berbagai kebijakan strategis. Sudah saatnya ketegasan yang sama diterapkan untuk memutus mata rantai korupsi. Langkah ini pasti akan mendapatkan dukungan luas dari rakyat yang selama ini mendambakan keadilan sejati dan kesejahteraan yang terdistribusi secara adil bagi seluruh anak bangsa,” pungkasnya dengan tegas. Bkn//Red














