Berita  

Jika Terbukti ada Petinggi Polri Pegang SPBU Laporkan Pada Kami

Menanggapi Aduan di Manado dan sejumlah Kota di Pelosok Kaltim juga Menonjol kasus serupa di Kalimantan Barat Ketua LBHI-PERS Pusat Indonesia yang bermarkas di Kota Pontianak Gerah dan angkat bicara seputar pengancaman terhadap Anggotanya yang ada di Tondano dan saat ini sedang dalam Pendalaman Oleh Paminal Polda Minahasa.

Dalam urayannya Rusman Haspian SE.SH akan segera mengambil langkah pencegahan dan pengamanan anggota saya ucapnya sore tadi Sabtu 7 Maret 2026 Melalui Sambungan Selulernya,

Coba saja jika Anggota saya ada yang kenapa-kenapa pungkasnya sewot saat di wawancarai.

Menurut Ketua LBHI-PERS Rusman Haspian SE.SH setahu saya memang Benar adanya jika ,…

Petinggi Polri dilarang terlibat dalam bisnis, termasuk memiliki SPBU, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak citra institusi. Ini sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku untuk menjaga profesionalitas dan integritas anggota Polri.

Ya, ada aturan dalam institusi Polri yang melarang anggota Polri, termasuk petinggi, untuk terlibat dalam bisnis atau memiliki usaha, termasuk SPBU. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan Kode Etik Polri untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggota.

Anggota Polri yang kedapatan memegang SPBU dapat dikenai sanksi hukum dan disiplin. Berikut beberapa peraturan yang terkait:

– *Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022* tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam bisnis atau memiliki usaha, termasuk SPBU.
– *Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002* tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengatur tentang kode etik dan disiplin anggota Polri.
– *Pasal 421 KUHP* mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang dengan sengaja menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan pihak tertentu.

Sanksi yang dapat diberikan kepada anggota Polri yang melanggar peraturan ini antara lain:
– *Sanksi Etik*: berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
– *Sanksi Pidana*: berupa penjara atau denda, tergantung pada tingkat pelanggaran

Perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan akan tergantung pada hasil investigasi dan keputusan atasan yang berwenang

Jangan sampai anggota saya kenapa kenapa urusannya akan saya buat semenjelimet mungkin pungkasnya, jika ada anggota atau Petinggi dari kepolisian yang nyata menyalahi aturan dan perundang undangan dari tubuhnya sendiri jangan salahkan kami itu aja, untuk warga Masyarakat jangan takut bersuara jika kedapatan mendapat Petinggi Polri Tercatat atau tidak tercatat memegang SPBU di Mana Saja selagi Itu NKRI dan berdiri LBHI-PERS laporkan kami pungkasnya. Bkn//Leni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *