Berita  

*Kebijakan Keringanan Pajak Daerah Kota Pekanbaru*

Pekanbaru 03-06-2026 – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak daerah bagi masyarakat, yang berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian penyambutan Hari Ulang Tahun ke-242 Kota Pekanbaru yang jatuh pada tanggal 23 Juni mendatang.

Kebijakan keringanan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026, tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Dalam pernyataannya pada Selasa (2/6/2026), Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan tujuan utama kebijakan ini.

“Masyarakat bisa membayar PBB yang tertunggak dalam dua bulan ini tanpa harus membayar denda. Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran,” tegas Agung Nugroho.

Penghapusan denda dan sanksi administratif ini berlaku secara luas mencakup hampir seluruh sektor pajak daerah, antara lain:

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan/atau Minuman, serta Pajak Kesenian dan Hiburan
4. Pajak Tenaga Listrik
5. Pajak Jasa Parkir
6. Pajak Reklame
7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan

Selain penghapusan denda keterlambatan pembayaran, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Fasilitas ini berlaku khusus bagi Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah demi pembangunan kota.
Bkn//P’ Luhur. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *