Pekanbaru (11/2/2026), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terkait dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dilakukan oleh Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dan pihak terkait. Pemeriksaan berlangsung di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Di antara saksi yang diperiksa termasuk Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, serta beberapa aparatur sipil negara di Pemprov Riau dan pihak swasta. Kegiatan ini menjadi perbincangan di kalangan aparatur di lingkungan Pemprov Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi lokasi pemeriksaan dan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendalami aliran dana dan proses penganggaran yang diduga menjadi bancakan oknum pejabat dan pihak swasta. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,” ujarnya.
Berikut adalah daftar 16 saksi yang diperiksa:
1. MAR (ADC Gub. Riau)
2. AAH (Bupati Indragiri Hulu)
3. PI (Plt. Ka Bappeda Prov. Riau)
4. HS (Pihak Swasta)
5. TM (Tenaga Ahli Gub. Riau)
6. SFH (Plt. Gubernur Riau)
7. KA (Ka UPT I)
8. SA (Sekda Riau)
9. TL (ASN Pemprov. Riau)
10. FK (Pihak Swasta)
11. FY (Sekdis PUPR Riau)
12. AI (Eks Ka UPT Wil. II)
13. EI (Ka UPT Wil. III)
14. LH (Ka UPT Wil. IV)
15. BAS (Ka UPT Wil. V)
16. RAP (Ka UPT Wil. VI)
SumberinfoPKU
13/02/2026
By P’ Luhur















