Berita  

PEMERINTAH PROVINSI RIAU RESMI MENETAPKAN UMP DAN UMK TAHUN 2026

Pekanbaru – 24 Desember 2025  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Kenaikan upah tersebut berkisar antara 5,64% hingga 8,77%, dengan pertimbangan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja.

UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, naik Rp271.719,63 atau 7,74% dibanding tahun sebelumnya (2025) yang sebesar Rp3.508.776,22.

Kenaikan UMK di setiap kabupaten/kota memiliki persentase bervariasi. UMK tertinggi di Provinsi Riau ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69, diikuti oleh Kabupaten Bengkalis (Rp4.155.317,75) dan Kabupaten Siak (Rp4.001.327,33).

Sementara itu, Kota Pekanbaru mencatatkan UMK tertinggi kedua setelah Dumai, yakni sebesar Rp3.998.179,46, naik Rp322.241,49 atau 8,77% (persentase tertinggi di Provinsi Riau).

Berikut adalah daftar UMK kabupaten/kota lainnya di Riau Tahun 2026

– Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
– Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
– Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
– Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
– Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
– Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
– Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir: masing-masing Rp3.780.495,85 (sama dengan UMP provinsi)

Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

– Sektor Migas: Upah sektoral provinsi sebesar Rp3.998.179,46. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, upah tertinggi berada di Kota Pekanbaru (Rp4.293.445,01), diikuti Kabupaten Bengkalis (Rp4.172.431,20) dan Kabupaten Siak (Rp4.023.870,01).
– Sektor Pertanian dan Perkebunan: Upah sektoral provinsi sebesar Rp3.783.741,47. Di tingkat kabupaten, antara lain Kabupaten Bengkalis (Rp4.164.127,86), Kabupaten Pelalawan (Rp3.896.718,30), Kabupaten Indragiri Hulu (Rp4.265.600,55), dan Kabupaten Kampar (Rp4.149.255,46).
– Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01.
– Sektor Industri Bubur Kertas, Kertas, Papan Kertas, dan Tissue: Di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01 dan di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa penetapan upah minimum ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.

Meskipun telah ditetapkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kenaikan harga barang, karena kenaikan upah yang tidak selaras dengan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja. Namun, pengusaha tetap akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan dengan harapan implementasi dilakukan secara bijak di daerah. Bkn//P.luhur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *